Penyuap Hakim MK Patrialis Akbar Segera Disidangkan.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Lembaga anti Korupsi KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi) menjelaskan, tersangka penyuapan terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, Basuki Hariman dan NG Fenny dalam waktu dekat akan segera disidangkan karena berkas keduanya sudah lengkap.
Dinyatakan, berkas mereka sudah dilakukan pelimpahan tahap dua untuk BHR dan NGF," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, tempo hari.
Status mereka dari penyidikan ke penuntutan ini diproses paling lama dalam 14 hari ke depan. Dan Jaksa Penuntut Umum dari KPK akan menyusun dakwaan secepatnya .
Menurut Juru bicara KPK, Febri, rencananya persidangannya akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, jalan Bungur Raya Jakarta Pusat.
Patrialis Akbar ditangkap Tim Satuan Tugas KPK menjelang akhir Januari 2017 yang kemudian berkembang ke Basuki Hariman beserta NG Fenny dan Jamaluddin. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK menemukan sejumlah dokumen pembukuan dari perusahaan,voucher pembelian mata uang asing, dan draf perkara bernomor 129/PUU-XIII/2015.
Pengusaha impor daging , Basuki, diduga sebagai menyuap Patrialis melalui Kamaludin. Dan perlu diketahui, Kamaludin merupakan sahabat Patrialis.
Tindakan penyuapan dilakukan agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014. Patrialis dijanjikan fee sebesar SGD 200 ribu jika keinginan Basuki itu terpenuhi.
Para penyuap hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman, sempat mengaku punya kepentingan terhadap uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Basuki dan Fenny oleh KPK dijerat melalui Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (SUR).
Dinyatakan, berkas mereka sudah dilakukan pelimpahan tahap dua untuk BHR dan NGF," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, tempo hari.
Status mereka dari penyidikan ke penuntutan ini diproses paling lama dalam 14 hari ke depan. Dan Jaksa Penuntut Umum dari KPK akan menyusun dakwaan secepatnya .
Menurut Juru bicara KPK, Febri, rencananya persidangannya akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, jalan Bungur Raya Jakarta Pusat.
Patrialis Akbar ditangkap Tim Satuan Tugas KPK menjelang akhir Januari 2017 yang kemudian berkembang ke Basuki Hariman beserta NG Fenny dan Jamaluddin. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK menemukan sejumlah dokumen pembukuan dari perusahaan,voucher pembelian mata uang asing, dan draf perkara bernomor 129/PUU-XIII/2015.
Pengusaha impor daging , Basuki, diduga sebagai menyuap Patrialis melalui Kamaludin. Dan perlu diketahui, Kamaludin merupakan sahabat Patrialis.
Tindakan penyuapan dilakukan agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014. Patrialis dijanjikan fee sebesar SGD 200 ribu jika keinginan Basuki itu terpenuhi.
Para penyuap hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman, sempat mengaku punya kepentingan terhadap uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Basuki dan Fenny oleh KPK dijerat melalui Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (SUR).
No comments