Pengacara Saut : Tuntutan Terhadap Klien Kami Terlalu Tinggi.

Terdakwa Herdy dan pengacaranya,  Saut Edward Rajagukguk SH.
Jakarta,BERITA-ONE.COM- Dua penyuap petinggi  Badan Keamanan Laut (Bakamla) M. Adami Okta dan Herdy Stepanus  oleh Jaksa Kiky Muhammad Yani  dituntut hukuman masing masing
2 tahun penjara potong tahanan,  dan denda Rp 100 juta Subsider 6 bulan kurungan, di pengadilan Tipikor Jakarta , Jumat, 5 Mei 2017.

Menurut Saut Edward Rajagukguk SH, sebagai pengacara terdakwa dua, Herdy Stepanus, menilai,   tuntutan  Jaksa terhadap kliennya itu dinilai masih terlalu tinggi. Katanya, Herdy hanya sebagai pengatur waktu saat proses suap itu terjadi. Herdy tidak tahu kalau itu sebagai uang suap.

"Jangan disamakan dong,  tuntutan hukumannya dengan terdakwa  satu, M. Adami, yang memang melakukan penyuapan. Seharusnya klien saya Herdy,   dituntut lebih rendah," katanya.

Menurutnya, majelis hakim- lah yang bisa memutus berapa hukuman terhadap kliennya sesuai dengan perbuatannya. Kata Saut Edward Rajagukguk SH,  kalau bisa,  seperti hukuman yang diberikan kepada  Sekjen Partai Nasdem Rio Capella, 1 Tahun 2 bulan.

Alasannya, dalam kasus ini tidak ada yang dirugikan, negara malah mendapatkan untung dari uang sitaan sebesar Rp 4 milyar yang kini menjadi barang bukti dan disita untuk negara. Dan uang itu tidak ada hubunganna dengan proyek yang sudah  97 % selesai dan  belum di pertanggung jawabkan tersebut.

Kalau hakim menghukum 3, 4 atau 6 bulan, Jaksa pasti banding . Inilah yang aneh di negeri ini. Mau tak mau harus bekerja lagi, uang sudah tidak ada. Kalau hukumannya  2/3 dari tuntutan Jaksa, pas-lah. Tapi semuanya ini terkandung majelis hakim.

Minggu mendatang pengacara senior ini akan melakukan pledoi/pembelaan terhadap kliennya. Saat ditanya nenteri pembelaannya kira-kira bagaimana ,  yang bersangkutan menjawab,  " Karena terdakwa sudah mengakui perbuatannya, yang dapat kami lakukan minta hanya minta  kepada majelis hakim agar klien kami dihukum yang sering ringannya sesuai perbuatannya", kata Saut Edward Rajagukguk SH,  mengakhiri komentarnya  dengan  penuh canda tersebut.

Kedua terdakwa,  M. Adami dan Herdy Stepanus dalam sidang yang diketuai  oleh majelis  hakim  Fengky Tambuwun SH, Jaksa KPK menyatakan mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan cara menyuap sejumlah petinggi Bakamla sebesar Rp 4 milyar. Uang itu diberikan Bambang Udoyo, Eko Susilo Hadi dan lainya.

Dikatakan, uang suap itu berasal dari Fahmi Darmawansyah, pimpinan PT. MTI sebagai pemenang proyek Satelit Monitoring senilai Rp 400 milyar lebih.

Saat uang suap itu diberikan kepada Sestama Bakamla  Eko Susilo Hadi, kedua terdakwa ini terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) , akhir tahun lalu. Sehingga, selain kedua terdakwa, Fahmi Darmawansyah, Eko Susilo Hadi dan  Bambang,   menjadi terdakwa dalam kasus ini yang persidangannya dipisah/split. (SUR ).

No comments

Powered by Blogger.