Para Penyuap Petinggi Bakamla Dihukum 3 Tahun Penjara
Para terdakwa. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Dua terdakwa penyuap sejumlah petinggi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Muhammad Adami (33) dan Herdy Stepanus (30) masing -masing dihukum 1,5 tahun penjara potong masa tahanan. Selain itu para terdakwa juga dihukum denda masing-masing Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, Rabu 17 Mei 2017.
Sebelumnya Jaksa Kiky Ahmad Yani dari KPK menuntut para terdakwa masing-masing dihukum 2 tahun penjara potong masa tahanan, dengan denda Rp masing-masing Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim yang diketuai Fengky Tambuwun SH, dalam amar putusannya mengatakan, mereka terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.
" Yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan pemerintahan yang bersih. Sedangkan yang meringankan para terdakwa telah mengakui terus terang kesalahannya, koorperatif dan turut membantu mengungkap kasus ini guna mencari kemungkinan pelaku lainnya", kata hakim.
Para terdakwa menerima putusan ini, sedangkan Jaksa pikir pikir.
Sementara itu pengacara Saut Edward Rajagukguk SH, selaku kuasa hukum Herdy Stepanus mengatakan, "Saya kan sudah bilang sebelumnya, mudah-mudahan hakim bisa menjatuhkan hukuman kepada kliennya saya, Herdy Stepanus, selama 2/3 dari tuntutan Jaksa. Dan sekarang, vonis sudah demikian adanya, ya sudah. Apa lagi terdakwa juga menerima putusan tersebut.
Dalam hal ini, kan sudah saya sebelumnya, kalau negara tidak dirugikan, namun malah diuntungkan. Karena uang Rp 4 milyar itu tidak ada hubungannya dengan proyek. Sementara proyek Satelit Monitoring Sudarso selesai 97%, kata Saut.
Kedua terdakwa, M. Adami dan Herdy Stepanus kala itu, akhir Desember tahun lalu, melakukan menyuap terhadap sejumlah petinggi Bakamla sebesar Rp 4 milyar. Uang itu diberikan kepada Bambang Udoyo, Eko Susilo Hadi dan Noval.
Dijelaskan, uang suap itu berasal dari Fahmi Darmawansyah, pimpinan PT. MTI sebagai pemenang proyek Satelit Monitoring senilai Rp 400 milyar lebih.
Saat uang suap itu diberikan kepada Sestama Bakamla Eko Susilo Hadi, kedua terdakwa ini terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) . Sehingga, selain kedua terdakwa, Fahmi Darmawansyah, Eko Susilo Hadi dan Bambang, menjadi terdakwa dalam kasus ini yang persidangannya dipisah/split di Pengadilan Tipikor Jakarta. (SUR ).
Teks foto: Para terdakwa.
Sebelumnya Jaksa Kiky Ahmad Yani dari KPK menuntut para terdakwa masing-masing dihukum 2 tahun penjara potong masa tahanan, dengan denda Rp masing-masing Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim yang diketuai Fengky Tambuwun SH, dalam amar putusannya mengatakan, mereka terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.
" Yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan pemerintahan yang bersih. Sedangkan yang meringankan para terdakwa telah mengakui terus terang kesalahannya, koorperatif dan turut membantu mengungkap kasus ini guna mencari kemungkinan pelaku lainnya", kata hakim.
Para terdakwa menerima putusan ini, sedangkan Jaksa pikir pikir.
Sementara itu pengacara Saut Edward Rajagukguk SH, selaku kuasa hukum Herdy Stepanus mengatakan, "Saya kan sudah bilang sebelumnya, mudah-mudahan hakim bisa menjatuhkan hukuman kepada kliennya saya, Herdy Stepanus, selama 2/3 dari tuntutan Jaksa. Dan sekarang, vonis sudah demikian adanya, ya sudah. Apa lagi terdakwa juga menerima putusan tersebut.
Dalam hal ini, kan sudah saya sebelumnya, kalau negara tidak dirugikan, namun malah diuntungkan. Karena uang Rp 4 milyar itu tidak ada hubungannya dengan proyek. Sementara proyek Satelit Monitoring Sudarso selesai 97%, kata Saut.
Kedua terdakwa, M. Adami dan Herdy Stepanus kala itu, akhir Desember tahun lalu, melakukan menyuap terhadap sejumlah petinggi Bakamla sebesar Rp 4 milyar. Uang itu diberikan kepada Bambang Udoyo, Eko Susilo Hadi dan Noval.
Dijelaskan, uang suap itu berasal dari Fahmi Darmawansyah, pimpinan PT. MTI sebagai pemenang proyek Satelit Monitoring senilai Rp 400 milyar lebih.
Saat uang suap itu diberikan kepada Sestama Bakamla Eko Susilo Hadi, kedua terdakwa ini terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) . Sehingga, selain kedua terdakwa, Fahmi Darmawansyah, Eko Susilo Hadi dan Bambang, menjadi terdakwa dalam kasus ini yang persidangannya dipisah/split di Pengadilan Tipikor Jakarta. (SUR ).
Teks foto: Para terdakwa.
No comments