Otonomi Mampu Mengelola Dan Memanfaatkan Aset Desa Secara Optimal

MUARA ENIM, BERITA-ONE.COM -Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyelenggarakan kegiatan pembinaan pengelolaan aset desa,yang digelar di Ballrom Griya Sintesa Hotel, Senin (15/5/2017).

Diadakannya kegiatan ini untuk meningkatkan pengelolaan aset desa sehingga bisa terwujudnya tertib dalam pengelolaan aset desa menuju desa Mandiru dan Sejahtera,melalui pembinaan pengelolaan aset desa terhadap sekretaris  desa dalam kabupaten Muara Enim bisa di optimalkan dengan baik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Burhanuddin, Kabid Keuangan dan Aset Desa DPMD dalam laporannya memaparkan kegiatan itu merupakan sosialisasi Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa yang diisi oleh dua orang narasumber Iis Herna Ningsi dan Rudi Eko Purwanto dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri.
"Untuk peserta yakni sebanyak 30 orang Sekretaris Desa dalam wilayah Kabupaten Muara Enim yang akan mengikuti kegiatan selama tiga hari," katanya

Lanjut Burhanuddin melalui kegiatan ini pihaknya berharap kedepan, Pemerintah Desa dengan kewenangan otonominya mampu mengelola dan memanfaatkan aset desa secara optimal untuk mewujudkan masyarakat mandiri dan sejahtera.pungkasnya

Sementara itu, Kepala DPMD Muara Enim, Emran Tabrani mewakili Bupati Muaraenim H Muzakir Sai Sohar  saat membuka kegiatan itu menegaskan, para peserta yang hadir pada kegiatan tersebut nantinya diharapkan dapat menularkan ilmu yang didapat kepada desa dalam kecamatannya.
"Kegiatan serupa nantinya akan diselenggarakan di tingkat kecamatan, dan narasumbernya adalah peserta pada kegiatan ini," jelasnya.

Dijelaskan oleh Emran, di Kabupaten Muara Enim ada 245 desa dan 10 kelurahan serta 20 Kecamatan, sementara penerimaan Pendapatan Desa yang dapat dipergunakan untuk pembangunan desa berupa Dana Desa dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 192,5 miliar dan Alokasi Dana Desa Rp 155,1 miliar serta Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp 6,4 miliar, "Untuk besaran penerimaan desa tertinggi Rp 1,5 miliar dan terendah Rp 1,3 miliar," katanya.

Dengan dana yang cukup besar tersebut, tidak menutup kemungkinan setiap desa akan menganggarkan dalan APBDes, pembelian barang inventaris untuk keperluan desa,Untuk itu, pembinaan pengelolaan aset desa harus ditata dan dikelola sedemikian rupa, sehingga dapat terwujud tertib dalam pengelolan aset desa menuju desa mandiri dan sejahtera, Ujar Emran. (PIN)

No comments

Powered by Blogger.