Operasi LIONFISH-ASEAN 2017 Gagalkan Dua Kasus Penyelundupan Narkoba.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Dalam pemberantasan narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan INTERPOL melakukan operasi gabungan bersama Polri, Bea Cukai, Imigrasi, dan AVSEC (Aviation Security) di Bandara Soekaro-Hatta, Tanggerang, Banten. Operasi yang diberi nama Operasi LIONFISH-ASEAN 2017 ini dilakukan selama empat belas hari terhitung sejak tanggal 1 – 14 Mei 2017. Operasi LIONFISH-ASEAN merupakan operasi Interpol yang dilaksanakan di wilayah ASEAN dalam rangka peningkatan kerjasama pemberantasan narkotika di kawasan Asia Tenggara. Dalam operasi gabungan ini petugas berhasil mengungkap 2 kasus penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh warga negara asing dengan total barang bukti 1.268 (seribu dua ratus enam puluh delapan) gram sabu dan 2,2 (dua koma dua) gram hasis.
Kasus Pertama
Penyelundupan 1.268 gram sabu berhasil diungkap dari seorang penumpang berinisial ORM (pria/42th/WNA), Minggu (7/5). ORM merupakan warga negara Afrika Selatan yang datang dari Singapura dan diamankan petugas Bea dan Cukai sesaat setelah pesawat yang membawanya mendarat di terminal kedatangan internasional 2D Soekarno-Hatta sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka diamankan oleh petugas dan dibawa ke salah satu rumah sakit umum di daerah Jakarta Utara. Setelah dilakukan rontgen petugas mendapati tersangka menyembunyikan kapsul berisi sabu di dalam tubuhnya.
Petugas Ops Gabungan mendapatkan 70 (tujuh puluh) butir kapsul berisi sabu dengan berat total 1.268 gram dari hasil pengeluaran kapsul di dalam tubuh tersangka. Berdasarkan informasi yang didapatkan petugas, tersangka ORM dikendalikan oleh 2 orang berinisial E dan MO dari Republik Benin, Afrika. Dalam pengakuannya tersangka diminta untuk menyelundupkan narkotika ke Indonesia dan menunggu perintah selanjutnya untuk bertemu dengan penerima barang di Indonesia.
Kasus Kedua
Upaya penyelundupan narkotika kembali digagalkan petugas di terminal kedatangan internasional Soekarno-Hatta, Jumat (12/5). Berbeda dengan kasus sebelumnya, kali ini petugas berhasil mengamankan 2,2 (dua koma dua) gram hasis yang berasal dari Cina. Hasis tersebut ditemukan dari seorang warga negara Mesir berinisial MT yang terabang dari Guangzhou, Cina.
Penangkapan dilakukan setelah adanya pemeriksaan mendalam oleh petugas Bea dan Cukai dan Tim Ops Lionfish terhadap lintingan rokok dan padatan berminyak berwarna hitam kehijauan terbungkus kertas aluminium yang dimasukan ke dalam bungkus rokok yang dibawa oleh tersangka. Hasil dari identifikasi menunjukan bahwa barang tersebut adalah narkotika golongan I yang termasuk dalam tanaman genus cannabis sp yang dikenal dengan hasis.
Press Release BNN menyebutkan, selanjutnya para tersangka yang berhasil diamankan petugas dari kedua ungkap kasus tersebut diserahkan kepada Kepolisian Resor Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk dilakukan penyidikan guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. (SUR).
No comments