Membentengi Aparatur Sipil Negara Dari Jeratan Narkoba.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Masalah narkoba telah menjadi salah satu ancaman serius untuk bangsa Indonesia, baik dalam konteks ekonomi, sosial dan juga ketahanan negara. Narkoba mampu merusak kesehatan baik fisik maupun mental sehingga dapat melemahkan karakter dan daya saing anak bangsa serta kelangsungan hidup bangsa. Untuk menanggulanginya perlu energi ekstra kuat, dan sinergi lintas sektoral yang ekstra hebat.
Dalam hal penguatan kolaborasi untuk menghadapi ancaman penyalahgunaan narkoba, BNN terus menguatkan kerja sama lintas instansi, baik komponen masyarakat dan pemerintahan. Kali ini, BNN bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menjalin kerja sama yang nyata dalam menangkal ancaman narkotika. Hal ini merupakan salah satu langkah strategis untuk membentengi para Aparatur Sipil Negara dari jeratan narkoba.
Langkah ini diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU secara langsung oleh Kepala BNN, Drs. Budi Waseso dan Menteri PAN dan RB, Dr. Asman Abnur, S.E, M.Si, di Jakarta, Senin (8/5).
Adapun kerja sama yang akan dibangun oleh kedua pihak antara lain akan difokuskan pada sejumlah point antara lain : penyebarluasan informasi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN); peningkatan peran serta pihak pertama sebagai Penggiat Anti Narkoba; partisipasi aktif seluruh pemangku kebijakan di bidang ASN baik Pusat maupun Daerah untuk melaksanakan program P4GN; peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka P4GN; pelaksanaan tes/uji narkoba bagi calon pegawai dan pegawai Aparatur Sipil Negara di seluruh Indonesia; dan pertukaran data dan informasi terkait upaya P4GN. Terkait tes urine ini, pihak Kemenpan dan RB berencana akan membuat surat edaran ke seluruh kementerian dan lembaga pemerintah baik di pusat maupun daerah.
Kepala BNN memberikan apresiasi yang tinggi atas komitmen Kemenpan dan RB untuk mendukung gerakan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Melalui kerja sama ini,
Dalam Pres Release tersebut, Kepala BNN menyampaikan harapan agar upaya kedua pihak dapat mempengaruhi sikap positif dan kinerja yang lebih produktif sehingga ASN mampu menangkal ancaman penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja instansi pemerintah. (SUR).
Dalam hal penguatan kolaborasi untuk menghadapi ancaman penyalahgunaan narkoba, BNN terus menguatkan kerja sama lintas instansi, baik komponen masyarakat dan pemerintahan. Kali ini, BNN bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menjalin kerja sama yang nyata dalam menangkal ancaman narkotika. Hal ini merupakan salah satu langkah strategis untuk membentengi para Aparatur Sipil Negara dari jeratan narkoba.
Langkah ini diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU secara langsung oleh Kepala BNN, Drs. Budi Waseso dan Menteri PAN dan RB, Dr. Asman Abnur, S.E, M.Si, di Jakarta, Senin (8/5).
Adapun kerja sama yang akan dibangun oleh kedua pihak antara lain akan difokuskan pada sejumlah point antara lain : penyebarluasan informasi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN); peningkatan peran serta pihak pertama sebagai Penggiat Anti Narkoba; partisipasi aktif seluruh pemangku kebijakan di bidang ASN baik Pusat maupun Daerah untuk melaksanakan program P4GN; peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka P4GN; pelaksanaan tes/uji narkoba bagi calon pegawai dan pegawai Aparatur Sipil Negara di seluruh Indonesia; dan pertukaran data dan informasi terkait upaya P4GN. Terkait tes urine ini, pihak Kemenpan dan RB berencana akan membuat surat edaran ke seluruh kementerian dan lembaga pemerintah baik di pusat maupun daerah.
Kepala BNN memberikan apresiasi yang tinggi atas komitmen Kemenpan dan RB untuk mendukung gerakan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Melalui kerja sama ini,
Dalam Pres Release tersebut, Kepala BNN menyampaikan harapan agar upaya kedua pihak dapat mempengaruhi sikap positif dan kinerja yang lebih produktif sehingga ASN mampu menangkal ancaman penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja instansi pemerintah. (SUR).
No comments