Masyarakat Muara Enim : PBB Wajib Bayar, Itu Kewajiban Kita Selaku Warga Negara

Suhardi, Kabid Pendataan Bapenda
MUARA ENIM, BERITA-ONE.CO-Untuk meningkatkan pendapat asli daerah kabupaten Muara Enim,dihimbaukan kepada masyarakat untuk membayar pajak, bagi yang sudah mendapat SPPT PBB nya itu langsung saja bayar di kantor Bank BRI, Bank sumsel, ke kantor UPTD kecamatan, atau langsung ke kantor Bapenda kabupaten Muara Enim, dan bagi masyarakat yang belum ada sppt PBB,itu bisa menemui RT/RW/Kades/LUrah/ atau langsung keUPTD kecamatan masing-masing,ujar Suhardi, Kabid Pendataan Bapenda Kabupaten Muara Enim disaat dibincangi Berita-one.com diruang kerjanya, senin(29/5/2017)

Dikatakan oleh Suhardi, Pada bulan maret yang lalu SPPT PBB tahun 2017 oleh Bapneda kabupaten Muara Enim itu sudah diserahkan kepada Camat terkait, camat yang menyampaikan ke kades dan lurah,RT atau RW melalui camat masing-masing.jelasnya.

Lanjut Suhardi SPPT PBB ini bayar oleh wajib pajak jatuh tempohnya tanggal 30 september 2017. Bagi masyarakat yang belum menerima SPPT PBB 2017, dapat menghubungi UPTD Bapenda di Kecamatan masing-masing. Atau bisa langsung ke kantor Bapenda Kabupaten Muara Enim.katanya

"Pada 2016, lalu 66 persen PBB, sedangkan untuk dominan realisasi cukup tinggi didapatkab dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ), 89 persen. Sekitaran
Sampai sekrang PBB masih kecil 66 persen. Dibantu dengan pihak kelurahan dan desa. Masuk triwulan, Karena, pajak merupakan partisipasi dan Kewajiban sebagai warga negara, ini sudah masuk triwulan kedua.pungksa Suhardi. (PIN)

No comments

Powered by Blogger.