LPS Dituntut Nasabah Bank Untuk Membayar Ganti Rugi Rp 7 Milyar

Hartono Tanuwidjaja SH,MSI, MH.
Jakarta, BERITA-ONE.COM-Lembaga Penjamin Simpanan (LPM) yang beralamat di Equity Tower Lt. 20-21 Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53, Jakarta 12190,  digugat  oleh Ruly Heru Prasetya, seorang nasabah bank untuk membayar ganti rugi  sebesar Rp 7 Milyar karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Tuntutan  perdata  tersebut dilakukan oleh Ruly melalui kuasa hukumnya dengan gugatan yang bernomor NO: 286/Pdt/G/2017/PN.JKT Sel tanggal 5 Mei 2016 yang terdaftar di Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Ruly,  yang terdiri dari Eddy P. Naibaho SH,MH, Hartono Tanuwidjaja SH,MH,MSI, Lambertus P. Aman SH, Syamsudin H. Abas SH, Yuda K. Sembiring SH dan Harun Julianto C. Sitohang SH,MH,  dalam posita gugatannya mengatakan tergugat telah melakukan PMH karena tidak melaksanakan Undang Undang No. 24 tahun 2004  tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

Dijelaskan, pada 3 Desember 2014, Ruly membuka rekening deposito di PT. Bank Perkreditan Rakyat Cinta Makmur Lestari (PT. BPR CML) dengan waktu  berjangka  3 bulan dengan sistem  perpanjangan otomatis  (ARO) sebesar Rp 2 milyar. Bilyet deposito penggugat  Ruly bernomor: 12133 dengan bunga 10,25 % sesuai yang ditentukan tergugat.

Setelah menjadi nasabah dan sudah pula melakukan  kewajibannya, penggugat Ruly memang mendapatkan bunga Deposito  dari Bank tersebut  sesuai yang ditetepkan oleh LPS, 10,25% per-tahun.  Yaitu,  untuk periode 03 Desember 2014  sampai 03 Maret 2015, Rp 13.666.666,- . Periode O3 Juni sampai 03 September    2015 Rp 13.666.666,- . Dan untuk periode 03 September 2017 sampai dengan 03 Desember 2015  Rp 13.666.666,-.

Pembayaran bunga Deposito selanjutnya, untuk periode 3 Desember 2015 sampai dengan 03 Maret 2916  mulai bermasalah, pihak Bank tidak mau  membayar lagi bunga Deposito tersebut .

Pada 3 Desember 2015, pihak Bank menyampaikan   pemberitahuan kepada penggugat  tentang perpanjangan  deposito sampai tanggal 03 Maret 2016,  telah terjadi  perubahan bunga Deposito berjangka 3 bulan,  yang semula bunganya 10,25 % pertahun menjadi 10% pertahun , hal ini disetujui penggugat. Namun, bunga  deposito belum sempat dibayar dan Sertifikat Deposito pun  belum sempat diganti dengan baru, pada 18 Desember 2015  PT. BPR  CML  ditutup atau dilikuaidasi oleh LPS/tergugat.

Sejak ditutup PT. BPR CML yang didasarkan pada keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan N0: 19/KDK.03/2015,  bank tersebut tidak bisa lagi beroperasi seperti biasa dan telah diambil alih LPS, termasuk hak dan  kewajiban penggugat pun beralih menjadi tanggung jawab tergugat/LPS juga.

Berkaitan dengan penutupan Bank tersebut terlihat nyata  ketidakprofesinalan  tergugat karena tidak memberitahukan kepada nasabah, dan penggugat baru tahu kalau  PT. BPR CML ditutup melalui iklan pengumuman  di sebuah surat kabar nasional  yang terbit di Jakarta,  5 Januari 2016.

Karna menurut peraturan Undang Undang  yang ada,  penggugat/ LPS harus bertaggujawab terhadap pembayaran simpanan pokok  dan bunga  deposito penggugat,  namun tidak melakukannya,  jelas jelas tergugat  melakukan Perbuatan Melawan Hukum (MPH) dan penggugat  minta ganti rugi sebesar Rp 7 Milyar.

Ganti rugi tersebut dengan rincian, secara materiil, penggugat menuntut simpanan pokok deposito penggugat Rp 2 milyar  beserta bunganya untuk dikembalikan. Sedangkan Immateriil minta ganti rugi Rp 5 milyar karena penggugat harus menanggung beban psikologis atas permasalahan ini yang tidak dapat dinilai dengan uang.

Dalam petitumnya  penggugat mohon kepada majelis hakim yang menangani perkara ini diminta untuk ;
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan sah semua alat bukti yang diajukan dalam perkara ini.
3. Menyatakan sah menurut hukum Bilyet Deposito NO: 12133  tanggal 03 Desember 2014 yang bunga depositonya 10,25 % perbulan yang diterbitkan PT. BPR  CML.
4. Menghukum tergugat untuk membayar Simpanan pokok deposito beserta bunganya berdasarkan Bilyet Deposito NO. 12133  Rp 2 milyar,  dan bunganya Rp 300 juta,  plus ganti rugi Immateriil Rp Rp 5 milyar.
5. Menyatakan tergugat melakukan  MPH dan dihukum untuk membayar ongkos perkara.

Jika hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya. (SUR).
.

No comments

Powered by Blogger.