Ketua Komara Kalah Dalam Praperadilan.
Hakim Marulak Purba SH. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM.-Sidang praperadilan yang dimohon oleh Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudera Sejahtera (KOMARA) Jafar Abdul Gaffar dengan termohon Bareskrim Polri, ditolak oleh hakim secara keseluruhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 16 Mei 2017.
Sidang yang ditangani hakim tunggal Marulak Purba SH tersebut dalam putusannya mengatakan, tindakan yang dilakukan termohon dalam melakukan penggeledahan, penangkapan, penahanan penyitaan barang bukti dan lainya yang berkaitan proses pidana terhadap pemohon telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang ada .
Karena telah seusai dengan koridor hukum yang ada, maka permohonan praperadilan yang dilakukan pemohon harus ditolak secara keseluruhan, kata hakim seraya menutup sidang .
Sidang Praperadilan ini sebagai usaha menggempur pihak Termohon dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri, guna mematahkan status tersangka Jafar Abdul Gaffar, yang juga sebagai anggota DPRD Kalteng itu.
Tim Kuasa Hukum Jafar Abdul Gaffar, Indra Sanun Lubis SH cs protes keras terhadap Bareskrim Polri yang telah menetapkan Jafar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang (TPPU) .
Seperti diketahui, perkara ini mencuat setelah polisi menggerebek dan menyita uang Rp 6,1 miliar di ruang Bendahara Koperasi Komura, Jumat, 17 Mei 2017 . Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah orang yang diduga melakukan pungutan liar.
Dalam OTT yang terjadi pada awal Maret 2017 itu, Tim yang dipimpin Kombes Hengki Haryadi dan Kombes Adi Deriyan .
"Uang itu adalah untuk persiapan membayar gaji buruh . Di antaranya kebetulan (untuk bayar gaji karena) besoknya hari Sabtu dan Minggu," kata Jafar Abdul Gaffar yang ditirukan pengacaranya Indra Sanun Lubis SH cs.
Dan juga dijelaskan, Jafar adalah pengusaha yang pernah dua kali mendapatkan perhargaan terbaik dari Presiden SBY dan Presiden Joko Widodo . (SUR).
Teks foto: Hakim Marulak Purba SH.
Sidang yang ditangani hakim tunggal Marulak Purba SH tersebut dalam putusannya mengatakan, tindakan yang dilakukan termohon dalam melakukan penggeledahan, penangkapan, penahanan penyitaan barang bukti dan lainya yang berkaitan proses pidana terhadap pemohon telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang ada .
Karena telah seusai dengan koridor hukum yang ada, maka permohonan praperadilan yang dilakukan pemohon harus ditolak secara keseluruhan, kata hakim seraya menutup sidang .
Sidang Praperadilan ini sebagai usaha menggempur pihak Termohon dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri, guna mematahkan status tersangka Jafar Abdul Gaffar, yang juga sebagai anggota DPRD Kalteng itu.
Tim Kuasa Hukum Jafar Abdul Gaffar, Indra Sanun Lubis SH cs protes keras terhadap Bareskrim Polri yang telah menetapkan Jafar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang (TPPU) .
Seperti diketahui, perkara ini mencuat setelah polisi menggerebek dan menyita uang Rp 6,1 miliar di ruang Bendahara Koperasi Komura, Jumat, 17 Mei 2017 . Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah orang yang diduga melakukan pungutan liar.
Dalam OTT yang terjadi pada awal Maret 2017 itu, Tim yang dipimpin Kombes Hengki Haryadi dan Kombes Adi Deriyan .
"Uang itu adalah untuk persiapan membayar gaji buruh . Di antaranya kebetulan (untuk bayar gaji karena) besoknya hari Sabtu dan Minggu," kata Jafar Abdul Gaffar yang ditirukan pengacaranya Indra Sanun Lubis SH cs.
Dan juga dijelaskan, Jafar adalah pengusaha yang pernah dua kali mendapatkan perhargaan terbaik dari Presiden SBY dan Presiden Joko Widodo . (SUR).
Teks foto: Hakim Marulak Purba SH.
No comments