Kenal Di Facebook, Gadis Belia Diperkosa Di Hotel.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Seorang gadis belia berinisial DAS, 16 tahun, menjadi korban pelampiasan nafsu bejat teman prianya, MA, 22 tahun, di kamar hotel yang berada di Jalan Ir H Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan. Pelaku ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan setelah mendapat laporan dari keluarga korban.
Kejadian berlangsung pada bulan Oktober 2016 lalu. Ketika itu, korban berkenalan dengan pelaku melalui sarana di sosial media Facebook. Tak beberapa lama, MA yang berstatus sebagai mahasiswa mengajak DAS bertemu di dekat rumahnya, dengan alasan akan mengajak pergi makan.
"Usai dijemput oleh pelaku, lalu korban diajak pergi makan, setelah itu dirayu untuk masuk ke sebuah hotel di kawasan Ciputat. Korban sempat menolak, tapi akhirnya pelaku terus memaksa hingga membawanya ke dalam kamar hotel," tutur Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho Hadi saat menggelar Press Release di Mapolres Tangerang Selatan, Sabtu 13 Mei 2017.
Masih menurut AKP Alex, sesampai di dalam kamar hotel, pelaku langsung merebahkan korban ke tempat tidur. Sambil meronta, DAS pun tak berdaya melawan keberingasan MA yang mempreteli pakaiannya satu persatu.
"Pelaku memaksa korban, menanggalkan pakaian hingga menyetubuhinya," imbuh AKP Alex.
Kejadian tersebut, baru dilaporkan oleh korban pada keluarganya beberapa hari kemudian. Selanjutnya diteruskan kepada unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel.
Mendapat laporan demikian, polisi segera bertindak menangkap pelaku. Hasil visum, celana dalam warna merah muda bermotif bunga dan satu helai miniset warna putih garis merah, turut diamankan sebagai barang bukti.
"Imbauan kami, agar masyarakat selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya, terutama efek perkembangan teknologi di sosial media yang juga dapat menimbulkan kejahatan," tukasnya.
Humas PMJ mengatakan, atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (SUR)
Teks foto: Ilustrasi korban.
Kejadian berlangsung pada bulan Oktober 2016 lalu. Ketika itu, korban berkenalan dengan pelaku melalui sarana di sosial media Facebook. Tak beberapa lama, MA yang berstatus sebagai mahasiswa mengajak DAS bertemu di dekat rumahnya, dengan alasan akan mengajak pergi makan.
"Usai dijemput oleh pelaku, lalu korban diajak pergi makan, setelah itu dirayu untuk masuk ke sebuah hotel di kawasan Ciputat. Korban sempat menolak, tapi akhirnya pelaku terus memaksa hingga membawanya ke dalam kamar hotel," tutur Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho Hadi saat menggelar Press Release di Mapolres Tangerang Selatan, Sabtu 13 Mei 2017.
Masih menurut AKP Alex, sesampai di dalam kamar hotel, pelaku langsung merebahkan korban ke tempat tidur. Sambil meronta, DAS pun tak berdaya melawan keberingasan MA yang mempreteli pakaiannya satu persatu.
"Pelaku memaksa korban, menanggalkan pakaian hingga menyetubuhinya," imbuh AKP Alex.
Kejadian tersebut, baru dilaporkan oleh korban pada keluarganya beberapa hari kemudian. Selanjutnya diteruskan kepada unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel.
Mendapat laporan demikian, polisi segera bertindak menangkap pelaku. Hasil visum, celana dalam warna merah muda bermotif bunga dan satu helai miniset warna putih garis merah, turut diamankan sebagai barang bukti.
"Imbauan kami, agar masyarakat selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya, terutama efek perkembangan teknologi di sosial media yang juga dapat menimbulkan kejahatan," tukasnya.
Humas PMJ mengatakan, atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (SUR)
Teks foto: Ilustrasi korban.
No comments