Karena Narkoba, Wanita Cantik Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara.
Terdakwa Maria. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM. Seorang wanita cantik bernama Maria Desi, alias Micheal Angela, alias Beby, oleh Jaksa Penuntut Umum Eka SH dituntut hukuman penjara selama 15 tahun penjara.
Menurut Jaksa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima, dalam kejahatan narkotika golongan 1.
Perbuatan terdakwa sangat merusak generasi muda bangsa dan bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkoba. Karenanya terdakwa Maria Desi, alias Micheal Angela, alias Beby, selain dituntut hukuman selama 15 tahun penjara, juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara, kata JPU dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tempo hari.
Jaksa mengatakan terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) Undang Undang 35 tentang narkotika.
Menurut keterangan, pada tanggal 13 September, aparat Kepolisian Polda Metro Jaya menangkap terdakwa didepan hotel Sehat, dibilangan Mangga Besar Raya, Jakarta Pusat.
Saat dilakukan Hotel tersebut sedang ada penggeledahan oleh petugas. Dari terdakwa ditemukan sabu seberat 1,5 gram di saku sebelah kanan yang terbungkus palstik berwarna pink.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas di kerumah kost terdakwa, petugas menemukan lagi sabu seberat 8,2 gram dan 11 butir pil ekstasi di dalam speaker/pengeras suara. Terdakwa juga mengaku barang kharam itu didapat dari Yunus yang sekarang masih menjadi buronan polisi.(SUR).
Menurut Jaksa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima, dalam kejahatan narkotika golongan 1.
Perbuatan terdakwa sangat merusak generasi muda bangsa dan bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkoba. Karenanya terdakwa Maria Desi, alias Micheal Angela, alias Beby, selain dituntut hukuman selama 15 tahun penjara, juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara, kata JPU dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tempo hari.
Jaksa mengatakan terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) Undang Undang 35 tentang narkotika.
Menurut keterangan, pada tanggal 13 September, aparat Kepolisian Polda Metro Jaya menangkap terdakwa didepan hotel Sehat, dibilangan Mangga Besar Raya, Jakarta Pusat.
Saat dilakukan Hotel tersebut sedang ada penggeledahan oleh petugas. Dari terdakwa ditemukan sabu seberat 1,5 gram di saku sebelah kanan yang terbungkus palstik berwarna pink.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas di kerumah kost terdakwa, petugas menemukan lagi sabu seberat 8,2 gram dan 11 butir pil ekstasi di dalam speaker/pengeras suara. Terdakwa juga mengaku barang kharam itu didapat dari Yunus yang sekarang masih menjadi buronan polisi.(SUR).
No comments