Karena Narkoba, Wanita Cantik Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara.

Terdakwa Maria.
Jakarta,BERITA-ONE.COM.  Seorang wanita cantik bernama   Maria Desi, alias Micheal Angela, alias Beby,  oleh Jaksa Penuntut Umum Eka SH dituntut  hukuman penjara  selama 15 tahun penjara.

Menurut Jaksa,   terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah karena  menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima, dalam kejahatan narkotika golongan 1.

Perbuatan terdakwa sangat merusak generasi muda  bangsa dan bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya  memberantas  narkoba. Karenanya terdakwa Maria Desi, alias Micheal Angela, alias Beby, selain dituntut hukuman selama  15 tahun penjara, juga diwajibkan membayar  denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara, kata JPU  dalam  tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tempo hari.

Jaksa mengatakan terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) Undang Undang 35 tentang narkotika.

Menurut keterangan,  pada tanggal 13 September, aparat Kepolisian Polda Metro Jaya menangkap terdakwa didepan hotel Sehat, dibilangan Mangga Besar Raya, Jakarta Pusat.

Saat dilakukan Hotel tersebut sedang ada  penggeledahan  oleh petugas. Dari  terdakwa  ditemukan sabu seberat 1,5 gram di saku sebelah kanan yang  terbungkus palstik berwarna pink.

Setelah dilakukan  pengembangan,  petugas di  kerumah kost terdakwa, petugas menemukan  lagi sabu seberat 8,2 gram dan 11 butir pil ekstasi di dalam speaker/pengeras suara. Terdakwa juga mengaku barang kharam itu didapat  dari Yunus yang sekarang masih menjadi buronan polisi.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.