Jurnalis Muara Enim Mengecam Keras Oknum Polisi Yang Melakukan Intimidasi Terhadap Wartawan.
MUARA ENIM,BERITA-ONE.COM-Insan Pers Kabupaten Muara Enim mengecam keras tindakan intimidasi dari aparat Polri yang mengaku dirinya dari Polda Metro Jaya,yang mendesak Sri Hidayatun jurnalis Tribun sumsel Untuk menyerahkan handphone yang digunakan untuk mengambil moment penggerebekan (foto dan video) hasil peliputan penggerebekan diduga lokasi gembong penipuan online di Jalan Bungaran I, Kecamatan SU I Palembang,setelah diambilnya Handphone sri ini poto dan Video hasil liputan ini dihapus oleh oknum Anggota Polri yang tidak dikenal identitasnya ini sambil marah-marah.Rabu (10/05) yang lalu.
Tindakan aparat Polri ini jelas melanggar Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999 dan merupakan tindak pidana. Dalam Pasal 4 Ayat (2) UU Pers disebutkan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran. "Artinya, penghapusan gambar hasil kerja jurnalis oleh anggota Polisi jelas melanggar hukum.
Pelanggaran pasal ini, jelas dia, diancam dengan hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta, seperti tercantum pada Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi: (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Dengan adanya kejadian tersebut buat seluruh jurnalis dikabupaten Muara Enim melakukan orasi atas tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum polda metro jaya tersebut terhadap wartawan di provinsi sumatera selatan, maka dari itu PWI kabupaten Muara Enim menindak tegas perbuatan intimidasi yang dilakukan oleh oknum polisi polda metro jaya ini,jum'at(12/05/2017).
Ditegaskan oleh Ketua PWI Sumsel H.Oktap Riadi saat dibincangi oleh Berita one.com, Jum'at(12/5/2017) dia mngatakan apapun kekerasan terhadap wartawan kita akan tegas atas terintimidasinya wartawan karena pada saat di acara workpres fridamry di jakarta bagaimana jangan ada pers intimidasi ataupun kekerasan terhadap wartawan.katanya.
" kita sudah meminta kepada polda sumsel untuk menindak tegas intimidasinya rekan kita disumsel terhadap oknum polisi yang telah melakukan tindakan mengambil handpone milik rekan kita dan menghapus hasil peliputannya," pungkas oktap
sementara dikatakan juga oleh Ketua PWI Kabupaten Muara Enim Andi Chandra, SE diharapkan kepada aparat penegak Hukum di NKRI ini menindak tegas intimidasinya wartawan sumsel yang dilakukan oleh oknum polisi metro jaya tersebut, Saya Selaku Ketua PWI Kabupaten Muara Enim untuk cepat mengambil tindakan yang mana jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi, khususnya kepada polres Muara Enim kami hanya menyampaikan aspirasi kami agar supaya di Muara Enim ini kedepannya tidak akan terjadi hal yang seperti ini. Ujarnya singkat.(PIN)
Tindakan aparat Polri ini jelas melanggar Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999 dan merupakan tindak pidana. Dalam Pasal 4 Ayat (2) UU Pers disebutkan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran. "Artinya, penghapusan gambar hasil kerja jurnalis oleh anggota Polisi jelas melanggar hukum.
Pelanggaran pasal ini, jelas dia, diancam dengan hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta, seperti tercantum pada Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi: (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Dengan adanya kejadian tersebut buat seluruh jurnalis dikabupaten Muara Enim melakukan orasi atas tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum polda metro jaya tersebut terhadap wartawan di provinsi sumatera selatan, maka dari itu PWI kabupaten Muara Enim menindak tegas perbuatan intimidasi yang dilakukan oleh oknum polisi polda metro jaya ini,jum'at(12/05/2017).
Ditegaskan oleh Ketua PWI Sumsel H.Oktap Riadi saat dibincangi oleh Berita one.com, Jum'at(12/5/2017) dia mngatakan apapun kekerasan terhadap wartawan kita akan tegas atas terintimidasinya wartawan karena pada saat di acara workpres fridamry di jakarta bagaimana jangan ada pers intimidasi ataupun kekerasan terhadap wartawan.katanya.
" kita sudah meminta kepada polda sumsel untuk menindak tegas intimidasinya rekan kita disumsel terhadap oknum polisi yang telah melakukan tindakan mengambil handpone milik rekan kita dan menghapus hasil peliputannya," pungkas oktap
sementara dikatakan juga oleh Ketua PWI Kabupaten Muara Enim Andi Chandra, SE diharapkan kepada aparat penegak Hukum di NKRI ini menindak tegas intimidasinya wartawan sumsel yang dilakukan oleh oknum polisi metro jaya tersebut, Saya Selaku Ketua PWI Kabupaten Muara Enim untuk cepat mengambil tindakan yang mana jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi, khususnya kepada polres Muara Enim kami hanya menyampaikan aspirasi kami agar supaya di Muara Enim ini kedepannya tidak akan terjadi hal yang seperti ini. Ujarnya singkat.(PIN)
No comments