Hari ini Gubernur DKI Jakarta Ahok, Menghadapi Vonis Dari Hakim.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Gubernur DKI Jakarta , Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok,  akan menghadapi vonis yang akan dijatuhkan oleh hakim Dwiarso Budi SH di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini   Selasa 9 Mei 2016.
Sebelumnya,  Ahok oleh Jaksa Ali Mukartono SH dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan bercobaan 2 tahun.

Berkaitan persidangan tersebut,  sejumlah jalan di dekat lokasi sidang akan ditutup untuk memisahkan masyarakat yang pro dan kontra terhadap Ahok. Karena selama ini kedua pendukung yang pro dan kotra nyaris  bentrok.

Sementara itu   pihak Polda Metro Jaya menyiapkan personilnya sebanyak 13 ribu  polisi untuk menjaga keamanan di Jakarta. " Memang sebelumnya hanya sekitar 3 ribu polisi, dan ditingkat 4 kali lipat, untuk keamanan Jakarta, khususnya pada obyek - obyek fital", kata Kapolda Metro Jaya,  Irjen M Iriawan kepada wartawan.

Tiga hari sebelumnya,Jaksa Agung RI H.M. Prasetyo menyatakan, tidak ada intervensi dalam penanganan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Jaksa Agung mengatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibuat berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan. “Ada salurannya,  kalau tak puas ajukan upaya hukum.  Bila Jaksa tak puas, dapat mengajukan banding dan kasasi,” kata Jaksa Agung di Jakarta, Jum'at.

Kamis (20/4), JPU menuntut terdakwa Basuki Tjahaja Purnama menggunakan Pasal 156 KUHP yang mengatur tentang menyatakan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu golongan rakyat Indonesia di muka umum. Atas perbuatannya, Basuki dituntut pidana satu tahun dan masa percobaan dua tahun. “Disimpulkan Jaksa sesuai keyakinannya yang terbukti Pasal 156. Hakim yang akan memutuskan,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menyatakan wajar bila ada pihak-pihak yang tidak puas dengan tuntutan JPU. Ia mengatakan bahwa bila ada dua pihak yang saling berhadapan, Jaksa berada pada posisi independen dan tidak memihak pada salah satu kubu. “Jaksa berdiri di posisi yang subjektif mewakili kepentingan masyarakat tetapi sudut pandangnya tetap objektif. Hitam ya hitam, putih ya putih, tidak boleh dibolak-balik,” kata Jaksa Agung. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.