Hakim DR. Ifa Sudewi SH Mengaku Tidak Pernah Dijanjikan Uang Dari Pihak Saipul Jamil.
PH Terdakwa Rene Saputra Tantrajaya SH.MH |
Jakarta,BERITAONE.COM. Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar persidangan Saipul Jamil yang didakwa melakukan suap kepada hakim DR Ifa Sudewi SH. Kali ini persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, yang diantaranya DR. Ifa Sudewi SH sendiri, Rabu 31 Mei 2017.
Dalam keterangannya menjawab pertanyaan Jaksa KPK Afni Csrolina SH , DR. Ifa Sudewi SH mengatakan, dakwaan terhadap Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara adalah melakukan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki yang masih dibawah umur.
Oleh Jaksa , Saipul Jamil dituntut hukuman 7 tahun penjara, dan divonis 3 tahun penjara potong selama dalam tahanan.
Menjawab pertanyaan, Ifa mengaku kenal dengan Bertanatalia, pengacara terdakwa Saipul, dan pernah berjumpa didepan pintu ruang kerjanya. Berta menanyakan apakah Saipul bisa di tangguhkan penahanannya? Lalu Ifa balik bertanya, ibu pengacaranya terdakwa? "Ya," jawab Bertanatalia.
Ifa Sudewi yang kini menjabat Ketua PN Sidoarjo, Jawa Timur, mengatakan, tidak pernah menerima janji atau pesan dari Rohadi, seorang Panitera PN Jakarta Utara, yang akan memberikan uang Rp 250 juta dan Rp 50 juta untuk memperingan hukuman dan penangguhan penahanan bagi terdakwa Saipul.
Ditambahkan lagi oleh Ketua PN Sidoarjo, Jatim tersebut , kalau putusan 3 tahun bagi Saipul telah dirundingkan sebelumnya dengan anggota majelis yang jumlahnya ada lima. Bila kemudian angka itu bocor kepada orang lain, saksi mengaku tidak tahu, dan tidak mau menduga-duga siapa yang membocorkan rencana vonis terhadap Saipul.
Sebelum sidang kesaksian Ifa Sudewi berakhir, salah seorang penasihat hukum terdakwa, Rene Saputra Tantrajaya SH, MH, bertanya kepada saksi " Apakah semua staf PN Jakut tahu kalau Bertanatalia merupakan istri mantan hakim dari PN Jakut, dijawab tahu.
“Jadi hubungan Bertanatalia dengan karyawan sebagaimana keluarga. Sering berjumpa, dan berbicara -bincang serta lainnya di pengadilan ,” katanya.
Dalam persidangan ini terdakwa Saipul Jamil didampingi sejumlah pengacara, antara lain Rene Saputra Tantrajaya SH, MH, Kresna Murni SH dan Tito Hanta Kusuma SH,
Kasus diadilinya kembali Saipul Jamil ini, dengan tuduhan menyuap hakim Ifa Sudewi, lantaran ulah Rohadi, mantan Panitera PN Jakut yang menerima uang sebesar Rp 250 juta dari Bertanatalia untuk menyuap Ifa Sudewi yang mengadili terdakwa Saipul dalam kasus pelecehan seksual.
Uang suap itu diserahkan oleh Bertanatalia kepada Rohadi di lapangan parkir kampus Universitas 17 Agustus 1945 , tahun silam. Beberapa menit kemudian Bertanatalia dan Rohadi ditangkap KKP dan diadili. (SUR)
Dalam keterangannya menjawab pertanyaan Jaksa KPK Afni Csrolina SH , DR. Ifa Sudewi SH mengatakan, dakwaan terhadap Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara adalah melakukan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki yang masih dibawah umur.
Oleh Jaksa , Saipul Jamil dituntut hukuman 7 tahun penjara, dan divonis 3 tahun penjara potong selama dalam tahanan.
Menjawab pertanyaan, Ifa mengaku kenal dengan Bertanatalia, pengacara terdakwa Saipul, dan pernah berjumpa didepan pintu ruang kerjanya. Berta menanyakan apakah Saipul bisa di tangguhkan penahanannya? Lalu Ifa balik bertanya, ibu pengacaranya terdakwa? "Ya," jawab Bertanatalia.
Ifa Sudewi yang kini menjabat Ketua PN Sidoarjo, Jawa Timur, mengatakan, tidak pernah menerima janji atau pesan dari Rohadi, seorang Panitera PN Jakarta Utara, yang akan memberikan uang Rp 250 juta dan Rp 50 juta untuk memperingan hukuman dan penangguhan penahanan bagi terdakwa Saipul.
Ditambahkan lagi oleh Ketua PN Sidoarjo, Jatim tersebut , kalau putusan 3 tahun bagi Saipul telah dirundingkan sebelumnya dengan anggota majelis yang jumlahnya ada lima. Bila kemudian angka itu bocor kepada orang lain, saksi mengaku tidak tahu, dan tidak mau menduga-duga siapa yang membocorkan rencana vonis terhadap Saipul.
Sebelum sidang kesaksian Ifa Sudewi berakhir, salah seorang penasihat hukum terdakwa, Rene Saputra Tantrajaya SH, MH, bertanya kepada saksi " Apakah semua staf PN Jakut tahu kalau Bertanatalia merupakan istri mantan hakim dari PN Jakut, dijawab tahu.
“Jadi hubungan Bertanatalia dengan karyawan sebagaimana keluarga. Sering berjumpa, dan berbicara -bincang serta lainnya di pengadilan ,” katanya.
Dalam persidangan ini terdakwa Saipul Jamil didampingi sejumlah pengacara, antara lain Rene Saputra Tantrajaya SH, MH, Kresna Murni SH dan Tito Hanta Kusuma SH,
Kasus diadilinya kembali Saipul Jamil ini, dengan tuduhan menyuap hakim Ifa Sudewi, lantaran ulah Rohadi, mantan Panitera PN Jakut yang menerima uang sebesar Rp 250 juta dari Bertanatalia untuk menyuap Ifa Sudewi yang mengadili terdakwa Saipul dalam kasus pelecehan seksual.
Uang suap itu diserahkan oleh Bertanatalia kepada Rohadi di lapangan parkir kampus Universitas 17 Agustus 1945 , tahun silam. Beberapa menit kemudian Bertanatalia dan Rohadi ditangkap KKP dan diadili. (SUR)
No comments