Gelora Tarigan SH,MH: Dalam Menghukum Ahok Hakim Tidak Objektif, Dan Bisa Dilaporkan Ke KY

Gelora Tarigan SH,MH
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dilakukan majelis hakim diketuai Dwiarso Budi Santiarso terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selama 2 tahun penjara dan segera masuk,
memang menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat luas. Karena sebelumnya Jaksa   menuntut 1 tahun penjara dengan percobaan 2 tahun dan tidak ditahan.

Putusan hakim Pengadilan Jakarta Utara itu oleh Pengacara Senior Gelora Tarigan SH,MH dinilai sebagai putusan yang bersifat Subjektif, tidak Obyekti, bahkan cenderung sebagai putusan yang tidak seperti biasanya sebagaimana seorang hakim memutus sebuah perkara .

Menurut Gelora, seharusnya putusan hakim itu mempunyai dua aspek, prosedural dan prosedural justice yang berisi substansi justice, tidak memiliki prosedural justice . Dalam putusan tersebut mencerminkan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang didalamnya ada unsur kepastian hukum dan kemanfaatannya.

Apabila kita melihat putusan PN Jakarta Utara dengan terdakwa BCP alias Ahok itu  melalui media,   jelas putusan tersebut dibuat dalam kondisi tidak normal. 

Karena, menurut Gelora,  hal itu tetjadi karena tidak menjiwai rasa keadilan dan kemanfaatan.  Karenanya,  dalam amar putusan, majelis hakim memerintahkan terdakwa segera ditahan. Padahal Ahok  seorang Gubernur yang telah berbuat banyak kepada masyarakat Jakarta, seperti contohnya,    memberikan KJP pada para siswa, mengumrohkan marbot, membangun masjid, dan lain sebagainya.
Dan sebelumnya Ahok  tidak ditahan sejak ditingkat penyidikan ,  penuntutan. Dan baru ditahan pada vonis hakim dijatuhkan.

Jelas, putusan  majelis hakim tersebut dibuat dalam kondisi tidak normal sebagaimana hakim di dalam memutus perkara pidana . Padahal dan  sesungguhnya,  setiap putusan hakim bukanlah balas dendam, tapi untuk memanusiakan manusia. Jadi  harus memiliki rasa keadilan apalagi hakim merupakan wakil Tuhan yang bertanggung jawab kepada Tuhan dan masyarakat.

Gelora menyayangkan tindakan hakim yang melakukan  penahanan terhadap  Ahok,  karena Ahok  tidak mungkin melarikan diri, tidak mungkin  menghilangkan barang bukti serta tidak mungkin mengulangi perbuatannya,  sebagaimana alasan  hakim   dalam  menahan Ahok.  Sehingga pertimbangan majelis hakim demikian terlihat unsur  subjektifnya.

Masih pendapat Gelora , apalagi  putusan hakim  PN Jakarta Utara tersebut tidak dibacakan seluruhnya,  ini dapat dinilai sebagai perilaku hakim yang menyimpang  dan bisa dilaporkan oleh masyarakat kepada Komisi Yudisial (KY).

"Coba ingat kasus Jessica,  naskah putusan hakim dibacakan keseluruhannya.Gunanya,   agar masyarakat tahu dan bisa menilai rasa keadilan kepada masyarakat.
Sekalipun hakim memiliki diskresi melekat pada dirinya, namun setiap putusan itu haruslah mengandung nilai Pancasila. Artinya, putusan hakim harus menyerap unsur ke Tuhanan,  Kemanusian, dan  Keadilan," tutur Gelora Tarigan SH,MH yang juga sebagai Tim Pemenangan dan Advokasi BaDja.

Oleh karena itu, upaya penangguhan penahanan yang diajukan tim penasehat hukum Ahok sebaiknya menjadi pertimbangan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta.
Karena sesungguhnya, putusan pengadilan bukan  sebagai bentuk balas dendam, tetapi justru sebaliknya,   memanusiakan manusia, tambah pengacara senior tersebut. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.