Di Duga KP2T Langsa "Main Mata" Dengan Pengusaha Celluler.

Sofyan Shury S. Sos,
LANGSA,BERITA-ONE.COM -, Terkait dengan keluhan masyarakat tentang kecemasan mereka terhadap keberadaan tower telepon seluler di beberapa kawasan di Kota Langsa,yang sewaktu-waktu dapat mengancam kehidupan mereka yang tinggal berdekatan dengan lokasi bangunan tower-tower tersebut,

Sofyan Shury S Sos, Badan  Reclasseering  Indonesia Komisariat Daerah (Komda) Langsa,Selasa (16/05) pertanyakan kinerja Kepala Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu (KP2T).

Menurut Sofyan Shury lembaga perizinan itu telah dengan sengaja melakukan tindakan yang merugikan daerah dan masyarakat.

Di katakan oleh Sofyan bahwa dengan membiarkan Tower-tower yang tidak mengantongi izin dari pemerintah seperti di akui sendiri oleh Ir Abdul Qayyum (ka KP2T-red) beberapa waktu lalu,sama halnya dengan penzaliman yang terang terangan terhadap warga masyarakat dan pemerintah.

"Kemana mereka akan menuntut apabila sewaktu-waktu tower tower tersebut menimbulkan bencana terhadap mereka,seperti tumbang akibat bencana alam dan lainnya,begitu juga  dengan pemasukan daerah, seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD),logika nya jika tidak berizin otomatis mereka (para pengusaha  pemilik tower-red) tidak terkena wajib pajak",protes Sofyan.

Sementara seperti di beritakan sebelum nya, sekolompok masyarakat yang berdomisili di lokasi berdekatan dengan salah satu tower seluler di kawasan Jalan TM Bachrum PB Tengoh,mengungkap kecemasan mereka terhadap keberadaan tower di dekat kediamannya
.
Menurut Rusman,perwakilan warga di area tower di maksud, dirinya merasa cemas karena para pekerja perakit instalasi tower ketika di temui tidak memberikan jawaban yang bertanggung jawab.

Di katakan oleh warga yang rumahnya hanya berjarak sekitar Lima Meter dari tower dimaksud,para pekerja bagai mengandalkan  kekuatan beking,"padahal saya hanya minta penjelasan tentang bagaimana tehknis tanggung jawab mereka terhadap kami warga andai terjadi sesuatu yang tidak di inginkan yang berakibat dari tower tersebut ",terang Rusman.

Ditambahkan oleh Rusman bahwa setahu dirinya  tower tersebut sudah habis masa kontrak nya, yakni sepuluh tahun,dan mulai beroperasi dari tahun 2006 lalu.

Di lain waktu Ir. Abdul Qayyum Ka KP2T Kota Langsa ketika di konfirmasi pada Sabtu (13/05) terkait dengan perizinan pendirian tower yang meresahkan warga itu kembali memastikan bahwa tower seluler itu memang tidak pernah membuat permohonan izin di kantor perizinan yang di pimpinannya, "sama seperti yang di sudah di tulis di koran itu",jawabnya via celuler.

"Nanti hari Senin kita buat",janjinya,ketika Berita One mengatakan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Langsa tidak bisa menjalankan Qanun No 3 Tahun 2014 tentang penertiban tanpa ada surat permintaan atau perintah resmi dari kantor terkait,seperti keterangan Kasatpol PP dan WH kota Langsa Maimun Sapta SE,sebelumnya.

Dan saat di konfirmasi pada Selasa (16/05),tentang apakah sudah turun surat perintah bongkar tower liar dari KP2T? "belum Bang"jawab Maimun SE sopan, kapalo...(SU)

No comments

Powered by Blogger.