BNN Amankan 10 Kg Sabu Dan 29 Ribu Lebih Ekstasi
JAKARTA,BERITA-ONE,COM-Sudah yang sekian kalinya Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea & Cukai, dan Polda Sumatera Selatan kembali menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis methamphetamine (sabu) sebanyak 10 bungkus sabu dengan berat ± 10.213 (sepuluh ribu dua ratus tiga belas) gram dan 6 (enam) bungkus MDMA (Ekstasi) dengan jumlah sebanyak ± 29.427 (dua puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh tujuh) butir, Rabu (26/4) sekitar pukul 12.10 WIB.
Barang bukti narkotika tersebut diselundupkan dari Aceh menuju Palembang dengan menggunakan sebuah mobil berwarna Silver.
Dari pengungkapan kasus ini, 1 orang tewas berinisial HP alias Abah yang diduga sebagai kurir dari Aceh, dan 3 (tiga) orang WNI berhasil diamankan, dimana 2 diantaranya diduga berperan sebagai penerima dan penyimpan barang berinisial AA (pria/38thn) dan E (pria/42thn), serta 1 yang berperan sebagai orang yang memberikan perintah berinisial K (36).
Pada saat dilakukan penangkapan tersangka HP melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas setalah diberikan tembakan peringan tetapi yang bersangkutan tidak mengindahkan. Petugas akhirnya melepaskan tembakan yang diarahkan ke kendaraan yang dikendarai tersangka yang kemudian mengenai tubuhnya sehingga meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Petugas melakukan penangkapan para tersangka di 2 lokasi berbeda, HP, AA, dan E digrebek pada saat melakukan serah terima narkotika di Perumahan Al Azhar Kenten Blok Ai 1 No.22 Rt.23A Rw.10 Kel.Kenten Kec.Talang Kelapa Kab.Banyuasin Sumatera Selatan. Sedangkan K ditangkap petugas pada waktu yang bersamaan di sebuah showroom mobil di Jalan. Alamsyah Ratu Perwira. Berdasarkan hasil pengakuan AA dan E, mereka melakukan aksinya tersebut atas perintah dari K.
Berdasarkan hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa ada kegiatan penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi asal Aceh yang diselundupkan melalui jalur darat menuju Palembang. Berdasarkan informasi tersebut petugas kemudian melakukan penggerebekan di Perumahan Al Azhar Kenten dan mengamankan 3 orang WNI dengan inisial HP, AA, dan E dengan barang bukti narkotika berupa ± 10.213 (sepuluh ribu dua ratus tiga belas) gram sabu dan ± 29.427 (dua puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh tujuh) butir MDMA (Ekstasi).
Ketika dilakukan penangkapan tersangka HP mencoba melawan petugas dan melarikan diri dengan mobil silver yang ia gunakan untuk membawa barang bukti narkotika dari Aceh ke Palembang. Namun, akhirya berhasil dihentikan oleh petugas setelah mobil yang dikendarainya ditembak dan tersangka meninggal ketika dalam perjalanan menuju ke rumah sakit.
Modus yang digunakan oleh jaringan ini adalah dengan menyelundupkan Narkotika dari Aceh ke Palembang menggunakan jalur darat, setelah itu narkotika tersebut diambil oleh masing-masing pembeli di Palembang dan rencananya akan diedarkan ke beberapa wilayah di Palembang. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka tersebut merupakan anggota jaringan penyelundupan dan peredaran gelap Narkotika yang terkait jaringan Aceh dan saat ini masih terus dilakukan pendalaman.
Selain menyita barang bukti narkotika berupa 10 bungkus sabu dengan berat ± 10.213 (sepuluh ribu dua ratus tiga belas) gram dan 6 (enam) bungkus MDMA (Ekstasi) dengan jumlah sebanyak ± 29.427 (dua puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh tujuh) butir petugas juga menyita 1 pucuk senjata api, 8 buah mobil, 8 buah alat komunikasi (handphone), dan 3 buah kartu identitas dari para tersangka.
Saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke BNN guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka tersebut terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.(SUR)
Barang bukti narkotika tersebut diselundupkan dari Aceh menuju Palembang dengan menggunakan sebuah mobil berwarna Silver.
Dari pengungkapan kasus ini, 1 orang tewas berinisial HP alias Abah yang diduga sebagai kurir dari Aceh, dan 3 (tiga) orang WNI berhasil diamankan, dimana 2 diantaranya diduga berperan sebagai penerima dan penyimpan barang berinisial AA (pria/38thn) dan E (pria/42thn), serta 1 yang berperan sebagai orang yang memberikan perintah berinisial K (36).
Pada saat dilakukan penangkapan tersangka HP melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas setalah diberikan tembakan peringan tetapi yang bersangkutan tidak mengindahkan. Petugas akhirnya melepaskan tembakan yang diarahkan ke kendaraan yang dikendarai tersangka yang kemudian mengenai tubuhnya sehingga meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Petugas melakukan penangkapan para tersangka di 2 lokasi berbeda, HP, AA, dan E digrebek pada saat melakukan serah terima narkotika di Perumahan Al Azhar Kenten Blok Ai 1 No.22 Rt.23A Rw.10 Kel.Kenten Kec.Talang Kelapa Kab.Banyuasin Sumatera Selatan. Sedangkan K ditangkap petugas pada waktu yang bersamaan di sebuah showroom mobil di Jalan. Alamsyah Ratu Perwira. Berdasarkan hasil pengakuan AA dan E, mereka melakukan aksinya tersebut atas perintah dari K.
Berdasarkan hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa ada kegiatan penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi asal Aceh yang diselundupkan melalui jalur darat menuju Palembang. Berdasarkan informasi tersebut petugas kemudian melakukan penggerebekan di Perumahan Al Azhar Kenten dan mengamankan 3 orang WNI dengan inisial HP, AA, dan E dengan barang bukti narkotika berupa ± 10.213 (sepuluh ribu dua ratus tiga belas) gram sabu dan ± 29.427 (dua puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh tujuh) butir MDMA (Ekstasi).
Ketika dilakukan penangkapan tersangka HP mencoba melawan petugas dan melarikan diri dengan mobil silver yang ia gunakan untuk membawa barang bukti narkotika dari Aceh ke Palembang. Namun, akhirya berhasil dihentikan oleh petugas setelah mobil yang dikendarainya ditembak dan tersangka meninggal ketika dalam perjalanan menuju ke rumah sakit.
Modus yang digunakan oleh jaringan ini adalah dengan menyelundupkan Narkotika dari Aceh ke Palembang menggunakan jalur darat, setelah itu narkotika tersebut diambil oleh masing-masing pembeli di Palembang dan rencananya akan diedarkan ke beberapa wilayah di Palembang. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka tersebut merupakan anggota jaringan penyelundupan dan peredaran gelap Narkotika yang terkait jaringan Aceh dan saat ini masih terus dilakukan pendalaman.
Selain menyita barang bukti narkotika berupa 10 bungkus sabu dengan berat ± 10.213 (sepuluh ribu dua ratus tiga belas) gram dan 6 (enam) bungkus MDMA (Ekstasi) dengan jumlah sebanyak ± 29.427 (dua puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh tujuh) butir petugas juga menyita 1 pucuk senjata api, 8 buah mobil, 8 buah alat komunikasi (handphone), dan 3 buah kartu identitas dari para tersangka.
Saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke BNN guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka tersebut terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.(SUR)
No comments