Berkas Korupsi Dana Asian Games 2018 Dilipahkan Kekejari Jakpus.

Kajari Jakarta Pusat, Didik Istiana SH.
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Kasus kurupsi Dana Asian  Games ke XVIII yang merugikan negara sebesar Rp 27 milyar,  berkasnya sudah  dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam kasus yang sudah tahap dua atau P-21 ini terdakwanya terdiri tiga orang, antata lain petinggi Komite Olimpiade Indonesia  (KOI) bersama direktur PT. Hias Prima Gitalis Indonesia (HPGI).

“Berkas sudah lengkap dan selanjutnya akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor  Jakarta ” ujar Kajari Jakpus, Didik Istiana di Jakarta kepada wartawan Kamis, (5/52017).

Ketiga terdakwa  adalah Dody Iswandi (Sekjen KOI), Anjas Rivai (Bendahara KOI) dan H. Ihwan Agus Salim Direktur PT. HPGI” katanya. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang .

Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pekerjaan Carnaval Road to Asian Games XVIII tahun 2018 di enam kota yaitu, Surabaya, Serang, Balikpapan, Palembang, Medan dan Makassar pada tahun 2015 dengan total anggaran Rp.27 milyar yang  berasal dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Perbuatan ketiga terdakwa diatur dan diancam pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jounto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (SUR).

Teks foto: Kajari Jakarta Pusat, Didik Istiana SH.

No comments

Powered by Blogger.