Amin Warga Sekip Ujung Divonis 2 Bulan Penjara
PALEMBANG,BERITA-ONE.COM- terdakwa M.Amin (60) sebelumnya dituntut 3 bulan Dan dipersidangan pengadilan negeri Palembang yang digelar kemarin (10/5) divonis dengan pidana penjara selama 2 bulan.
Gara cecok mulut antara terdakwa dengan saksi korban Nasir , sehingga terdakwa emosi sehingga melakukan pemukulan menyebabkan pipi kiri korban memar.
Terdakwa yang dituntut dengan pasal 351 (1) ini dari pasal tersebut mejelis hakim membuktikan atas keterangan para saksi bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan.
Atas fakta dan keterangan para saksi terdakwa akhirnya dijatuhi vonis dengan pidana penjara selama 2 bulan.
Selain itu ketua majelis hakim JPl Tobing memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan menolak atau menerima " kami berikan waktu selama satu mjnggu,"ujar ketua majelis.
Sementara JPU Misrianti yang digantikan jaksa Desmilita menyatakan menerima(MK)
No comments