Advokat Iming M. Tesalonika SH, Dua Kali Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Tersangka Iming M. Tesalonika.
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Tersangka Advokat Iming Maknawan Tesalonika dinilai tidak menggubris panggilan Polisi,  karena yang bersangkutan  sudah dua kali dipanggil pihak Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (PMJ) untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,  namun yang bersangkutan tidak mau hadir tanpa alasan yang jelas.

Surat panggilan kepadanya  tersebut  NO: S.pgl/3036/VIII/2010/Dit Reskrimsus tanggal 18 Agustus 2010 dan surat panggilan NO: S.pgl/3266/VIII/2010/Dit Reskrimsus tanggal 31 Agustus 2010.

Pemanggilan  terhadap tersangka  Iming berkaitan dengan laporan polisi NO: LP/1437/K/V/2009/SPK Unit II tanggal 14 Mei 2009  dengan pelapor Hermanto Barus SH, yang merasa nama baiknya dicemarkan sesuai yang diatur dalam pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tahun 2008.

Oleh karenanya, Syamsudin H.  Abas SH, yang juga sebagai kuasa hukum Miko Suarianto mengirimkan surat kepada   Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya   melalui suratnya Ref.NO: 5.3/HTP/2017,  tertanggal 3 Mei 2017,  meminta dengan segera untuk menindaklanjuti proses penyidikan perkara pidana yang dilaporkan oleh Hermanto Barus SH,  tersebut.

Perilaku tersangka Iming Maknawan  Tesalonika ini  disebut sebagai orang  yang kebal hukum, karena sudah banyak  laporan polisi terhadapnya, (6  kali)  namun  nyatanya  sampai hari ini tidak pernah satupun ada perkara dari laporan tersebut   yang dapat  menjeratnya.

Laporan tidak pidana terhadap Iming, menurut data dalam surat laporan itu  ada 6 laporan,  yang antara lain;
1. Laporan Polisi NO: 2869/K/VII/2007/SPK Unit I tanggal 04 Juli 2007.
2. Laporan Polisi NO: LP/3491/K/VIII/2007//SPK Unit I tanggal 18 Agustus 2006.
3. Laporan Polisi NO: 1328/K/VIII/2007/Restro. Jak-Bar tanggal 29 Agustus 2007.
4.Laporan Polisi NO: LP/1437/K/V/2009/SPK Unit II tanggal 14 Mei 2009.
5. Laporan Polisi NO: LP/3725//X/2012/PMJ/Ditreskrimum tanggal 29 Oktober 2012.
6. Laporan Polisi NO: TBL/947/II/216/Ditreskrimum tanggal Februari 2016. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.