Timbun 15 Ton Minyak Goreng Curah Dibongkar Polisi

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Menjelang bulan Ramadhan, Polda Metro Jaya giat lakukan razia guna menekan melonjaknya harga sembilan bahan pokok, yang dapat merugikan masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, di bawah pimpinan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dan menangkap pelaku penimbun 15 ton minyak goreng curah.

Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya juga berhasil menangkap pelaku penggelapan dan penimbunan minyak goreng curah di kawasan Cakung, Jakarta Timur itu.

“Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 1 tangki berisi 15 ton lebih minyak curah dari dua orang pelaku,” ungkap Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jumat lalu.

Razia kami lakukan, tambah Kombes Pol Argo Yuwono, sebagai upaya untuk mengantisipasi penimbunan sembako menjelang Ramadhan.

Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku, yakni KS (sopir truk pelaku penggelapan) dan TA selaku penadah hasil kejahatan.

“Keduanya ditangkap  di Jalan Cakung-Cilincing, Cakung, Jakarta Timur. Satu truk tangki berisi 15.540 kilogram minyak curah berhasil kami sita dan kami amankan dari lokasi itu,” imbuh Kombes Pol Argo Yuwono.

Ia menambahkan, kasus ini terungkap setelah Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan adanya penampungan minyak sawit di lokasi tersebut. Kemudian, Polisi melakukan penyelidikan dan informasi tersebut ternyata benar adanya.

“Harusnya minyak goreng curah ini didistribusi langsung ke masyarakat, karena kan bukan kemasan, sehingga masyarakat bisa beli sesuai kemampuan,” terang Kombes Pol Argo Yuwono.

Tersangka KS merupakan sopir distributor minyak goreng curah tersebut. Seharusnya minyak dari pabrik di Margonda, Depok, itu didistribusikan ke Bandung, Jawa Barat, tapi ia membelokkan dan dijual kepada tersangka TA.

“Dengan adanya kejadian seperti ini, distribusi ke masyarakat berkurang dan mempengaruhi harga pasar,” ungkap Kabid Humas Kombes Pol Argo Yuwono.

Harga resmi minyak goreng curah dari distributor adalah Rp11.000-15.000 per liter, namun tersangka KS menjual minyak goreng tersebut kepada TA dengan harga Rp6.500 per liter.

“Tersangka TA menjual kembali ke masyarakat dengan harga Rp 9.000 per liter, sehingga keuntungannya sekitar Rp2.500-3.000 per liter yang didapat penadah ini,” tutup Kombes Pol Argo Yuwono.

Humas PMJ mengatakan, atas perbuatannya, tersangka TA dijerat dengan Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 2 juncto Pasal 30-31 UU RI No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal serta Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan tersangka KS dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(TBN/SUR).

No comments

Powered by Blogger.