Tiga Kapal Berbendera Asing Di Tenggelamkan Di Langsa

LANGSA BERITA-ONE.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Aceh dan TNI AL, melakukan penenggelaman tiga unit kapal ilegal fishing dengan cara diledakan, Sabtu (01/04/2017).

Peledakan itu dilakukan di perairan Kuala Langsa dengan titik koordinat 04'38'500'N-98'05'105"E atau sekitar 9 mil dari Pelabuhan Kuala Langsa.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Rio S Djambak didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Goenawan, Karo Ops Polda Aceh, Kombes Pol Guntur Widodo, sebelum melepas rombongan yang akan melakukan peledakan kapal, kepada sejumlah wartawan, menyampaikan, tiga unit kapal yang ditenggelamkan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap melalui proses pengadilan.katanya

Penenggelaman kapal asing ini, sebagai upaya penegakan hukum terhadap kapal asing yang melakukan ilegal fishing diperairan Indonesia. Karena, di laut Indonesia sangat banyak dan besar sumber daya alamnya, sehingga warga asing banyak yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal.

"Saya berharap siapapun yang melakukan kegiatan penangkapan ikan harus memiliki izin dan dokumen yang lengkap, sehingga tidak melanggar aturan-aturan yang berlaku,".tuturnya

Peledakan kapal tersebut disaksikan oleh Dirpolair Polda Aceh, Kombes Pol Suroso Miharjo, Kapolres Langsa, AKBP H Iskandar ZA,Sik, Dandim 0104 Aceh Timur, Letkol Inf Amrin Haris Isya Siregar, Ketua DPRK Langsa, Burhansyah, Sekda Langsa, Syahrul Thaib, Wakapolres Aceh Timur, Kompol Charly Syahputra, serta beberapa pejabat utama Polda Aceh.

Informasi yang diterima melalui prees release dari Polda Aceh, penenggelaman kapal itu berdasarkan surat Satgas 115 KKP-RI Nomor B-24.14/Satgas 115/III/2017 tanggal 24 maret 2017perihal pemberitahuan jadwal pelaksanaan kegiatan pemusnahan/ demosili barang bukti pelaku illegal Fishing pada tanggal 1 April 2017.

Adapun tiga kapal yang ditenggelamkan yakni,Kapal PKFB 992, ditangkap oleh tim gabungan Dit Polair Polda Aceh, Sat Polair Polres Langsa serta KP Hayabusa Dit Polair Baharkam Polri-3008, pada Rabu 27 April 2016 yang lalu, saat sedang melakukan aktifitas penangkapan ikan secara ilegal dan setelah dilakukan pemeriksaan diketahui kapal tersebut berasal dari negara Malaysia yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap sejenis TRAWL tanpa memiliki izin dari Pemerintah Indonesia.

Kapal PKFB 992 itu dinahkodai oleh Mr Nai Kyaw Wing kewarganegaraan Myanmar, (24) pada titik koordinat 05'20'18'20'54" dengan  muatan ikan campuran lebih kurang satu ton.

Kemudian, Kapal PKFB (U) 1639, ditangkap, pada Senin, 23 Mei 2016 saat KP Glatik-5016 melaksanakan patroli rutin di wilayah selat malaka dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap kapal yang berbendera Malaysia itu tidak memiliki izin memasuki perairan Indonesia. Selain itu, saat dilakukan pemeriksaan terhadap Nahkoda di temukan Narkoba jenis sabu - sabu sebanyak 1/4 gram.

Kapal PKFB (U) 1639 yang di nahkodai oleh tersangka Chaiphonrit alias Mr Pansak, kewarganegaraan Thailand (43), ditangkap dititik koordinat 04'46'755' U-098"47'029.

Kapal PKFB 939 GT, ditangkap pada, Minggu 04 September 2016 oleh KP Perkakak - 3017, saat melakukan patroli perairan di selat malaka dan setelah dilakukan pemerikasaan kapal tersebut ternyata tidak memiliki SIUP dan SIPI dan SIPI. Kapal tersebut KM. di nahkodai tersangka Mr Samat Rueangder dan ditangkap dititik koordinat 04'46'400' U - 98'45'200' T.(SU)

No comments

Powered by Blogger.