Saut Edward Rajagukguk SH : Protes Terhadap Tindakan Jaksa KPK Yang Tidak Mau Bacakan BAP.

Saut Edward Rajagukguk SH,
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Pengacara Saut Edward Rajagukguk SH, selaku penasehat hukum  terdakwa Herdi Stepanus (37)  yang didakwa melakukan penyuapan terhadap Plt Sestama Bakamla ( Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut) Eko Susilo Hadi,
melakukan protes terkadap Jaksa KPK, Ali   Fikri SH.

Pasalnya, pada sidang Senin  lalu, 10 April 2017, di Pengadilan Tipikor Jakarta,  Jaksa tidak mau membacakan Berita Acara Pemeriksaan  (BAP) terhadap saksi Fahmi Habsi dan Ke
pala Bakamla. Padahal mereka  sudah dipanggil  secara patut,  sebanyak dua kali.

Akan tetapi , Jaksa Ali Fikri  malah mendapatkan peluang dari hakim  untuk memanggil saksi kembali, satu melalui penetapan hakim, dan yang satunya lagi dengan pemanggilan biasa.  Bukan BAP-nya yang dinacakan saja.

"Ini yang menjadiakan saya heran dan protes terhadap Jakasa KPK tersebut" kata pengacara senior Saut Edward Rajagukyguk SH kepada wartawan", kemarin.

Untuk terdakwa Fahmi Darmawan  dengan majelis hakim yang diketuai Yohanes SH, Jaksa dalam memanggil saksi Fahmi Hasbi menggunakan penetapan hakim.

Sedangkan untuk terdakwa Herdi Stepanus dan Muhammad Adami, yang sidangnya dipinpin majelis hakim Frengky SH,  Jaksa hanya diperintahkan memanggil saksi seperti biasa, tanpa  penetapan hakim .

Menurut Saut, ini suatu hal yang menarik, dalam satu kasus cara pemanggilanya  berbeda, satu menggunakan penetapan, yang satunya lagi dengan cara biasa,  walaupun maksutnya sama .

Pemanggilan saksi Fahmi Habsi sudah dua kali dilakukan Jaksa, namun yang bersangkutan tidak pernah datang,  karena saksi sudah tidak berada di alamat tersebut atau tidak lagi diketahui lagi alamatnya.

Untuk itu Saut , pengacara senior ini minta agar BAP saksi Fahmi Habsi dibacakan saja, saksi tidak usah dipanggil lagi, karena saksi tidak diketahui lagi keberadaannya. Sementara itu,  terdakwa pun sudah mengakui perbuatannya.

"Jaksa terlalu konsestrasi dalam pemanggilan saksi . Kasihan klien saya dibuatnya.Ini pendapat saya, kalau orang lain saya tidak tahu," kata Saut.

" Hal seperti ini  disebut sebagai perbuatan percumah  karena suatu persidangan  harus menggunakan asas peradilan  cepat dan biaya
biaya murah. Tapi  dalam kasus ini tidaklah deminian.

Jika keterangan saksi Fahmi Hasbi dibacakan , persidangan akan cepat selesai. Waktu yang ada dapat digunakan oleh hakim atau Jaksa untuk hal yang lainnya, karena mereka banyak pekerjaan yang harus diselesaikan .

" Dan jangan lupa, Jaksa pun  juga harus mengunakan asas praduga tidak bersalah. Jangan sebelum ada   bukti,   orang  sudah dibilang terima ini dan  anggota DPR itu juga terima uang. Hal ini yang membuat  saya  keberatan kepada pihak KPK", kata Saut menambahkan .

Dikatakan , " Saya sebagai pengacara tidak suka dengan korupsi bahkan sebaliknya,  mendung pemberantasan korupsi .
Dalam hal mendapingi klien saya ini,   agar dia  mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya. Tapi saya tidak suka persidangan ini menjadi panjang hanya karena pemanggilan saksi . Bacakan saja BAP-nya, selesai. Ini pendapat saya. Orang lain saya tidak tahu".

Harapannya  kedepan, KPK janganlah terlalu kalau membuat pernyataan, biar terbukti dulu kalau orang ini korupsi. Agar  jangan sampai masyarakat yang  menghukumnya.

Dalam kasus suap  Bakamla ini KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang tetjadi terhadap Plt Sestama  Eko Susilo Hadi yang kala itu menerima suap dari Muhammad Adami dan Herdi Stepanus  di jalan Soetomo,  Jakarta Pusat,  sebesar Rp 2 milyar, 14 Desember 2016 lalu.

Dalam pengembangan, tenyata pejabat   Bakamla lainnya,   sebelum OTT terjadi, juga sudah ada yang menerima uang Rp 2 milyar. Jadi semuanya menjadi Rp 4 milyar.

Menurut keterangan yang ada, uang suap itu berasal dari PT. MTI dalam proyek Satelit Monotoring/Satelit Pemantau. Persidangan kasus ini masih berlangsung sampai saat ini, pada tahap keterangan para saksi. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.