Saipul Jamil Diadili Lagi, Dakwaannya Menyuap Wakil Ketua PN Jakut

Terdakwa Saipul Jamil
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Setelah dihukum 3 tahun penjara karena melakukan pidana asusila, kini mantan suami pedangdut Dewi Persik, Saipul Jamil, diadili lagi. Pedangdut Saipul Jamil didakwa menyuap hakim PN Jakarta Utara, Ifa Sudewi, sebesar Rp 250 juta, kata Jaksa di Pengadilan Tilikor Jakarta, 26 April lalu.

Masalah uang tersebut agar Ifa Sudewi selaku ketua majelis hakim bisa memberikan hukuman ringan kepada  Saipul Jamil yang kala itu didakwa melakukan  pencabulan. dan kebetulan, selain sebagai ketua manelis hakimnya, juga  Wakil Ketua PN Jakut.

Terdakwa Saipul telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan  memberikan  uang sebesar Rp 250 juta kepada hakim yaitu Ifa Sudewi selaku hakim ketua majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara atas nama Saipul .

Tindakan itu dilakukan melalui Rohadi panitera pengadilan negeri Jakarta Utara dengan maksud mempengaruhi majelis hakim Ifa Sudewi agar bisa menghukum ringan.

Jaksa Afni Carolina dari KPK menjelaskan, Saipul tak sendirian, tapi bersama-sama dengan Kasman Sangaji ,  Berthanatalia Ruruk,  Samsul Hidayatullah saat . Kasman dan Bertha merupakan mantan pengacaranya Saipul,  sedangkan Samsul merupakan kakak Saipul. Mereka semuanya sudah dihukum.

Pada 7 Juni 2016 Saiful dituntut dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 100 juta. Sehari setelahnya, Bertha bersama Rohadi menemui hakim Ifa di PN Jakut. Pertemuan selesai pukul 11.00 WIB.

Kala itu Bertha menelepon Kasman dan memberitahukan ada permintaan Rp 500 juta agar Saipul hanya diputus 1 tahun penjara. Bertha juga kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Samsul.
Namun ada kabar kasus akan putus antara 2-3 tahun penjara.

Pada 14 Juni 2016 dengan menggunakan surat kuasa pengambilan uang yang ditandatangani oleh terdakwa sebelumnya, Samsul Hidayatullah bersama Aminudin mengambil uang sebesar Rp 565 juta," ujar jaksa.

Sebanyak Rp 65 juta dimasukan ke rekening Samsul sedangkan Rp 500 juta dibawa pulang ke rumah Samsul. Kemudian uang Rp 300 juta dibawa Samsul ke PN Jakut untuk diberikan ke Bertha.

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 16.00 WIB sidang vonis Saipul Jamil digelar. Ia divonis 3 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 292 KUHP terkait pencabulan.

Selanjutnya Bertha bertemu Rohadi dan penyerahan uang Rp 250 juta dilakukan di Kampus Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Jalan Sunter Permai Raya, Jakarta Utara. Beberapa langkah berjakan setelah menyerahkan uang suap tersebut,  Bertha dan Rohadi ditangkap KPK .

Jakasa menjerat  Saipul  melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sidang ditunda satu pekan untuk mendengearkan eksepsi dari terdakwa atau penasehat hukumnya. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.