Rugikan Negara Rp 3,7 Triliun, KPK Tahan Mantan Ketua BPPN.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbangkan Nasional  periode 2002-2004 , SAT ditahan Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi karena  memberikan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham atau Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Penahanan terhadap tersangka SAT dilakukan untuk 20 hari mendatang mulai hari ini, karena KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan.

Syamsul Nursalim, Selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang  Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004 mendapatkan surat keyerangan  lunas
sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Tersangka SAT  diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham/SKL kepada Sjamsul Nursalim.

Dan Syamsul Nursalim adalah  pemegang saham pengendali BDNI pada tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN, akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp 3,7 triliun.

Atas perbuatannya, SAT disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.