Putusan MK Cabut Kewenangan Mendagri Untuk Pengakuan Konstitusi Terhadap DPRD.


Jakarta, BERITA-ONE.COM-Wakil ketua DPR RI Kordinator bidang kesra, Fahri Hamzah menilai Keputusan MK yang membatalkan kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam mencabut peraturan daerah (Perda) yang telah dibuat oleh DPRD dan pemerintah daerah merupakan sebuah bentuk pengakuan secara konstitusi terhadap DPRD sebagai sebuah lembaga legislatif penuh.

“DPR RI kini terus menerus tengah menginduksi tentang bagaimana meletakkan kedudukan lembaga-lembaga negara dalam postur konstitusi dan sistem ketatanegaraan baru. Mahkamah Kehormatan DPR RI kali ini membahas bagaimana kita membaca perspektif nilai-nilai dari lembaga perwakilan rakyat. Salah satunya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut wewenang menteri yang membatalkan perda. Ini merupakan kemenangan legislatif, sekaligus sebagai sebuah bentuk pengakuan secara konstitusi terhadap DPRD sebagai sebuah lembaga legislatif penuh,” papar Fahri saat membuka seminar nasional Mahkamah Kehormatan DPR RI yang bertema "Dinamika dan Tantangan Kinerja Lembaga Perwakilan" di Crowne Hotel, Jakarta, Senin (17/4/2017).

Dijelaskannya, DPRD (dewan perwakilan rakyat daerah) memiliki hak penuh sebagai lembaga legislatif. Mengingat Anggota DPRD juga dipilih oleh rakyat dengan cara yang sama dengan gubernur dan bupati, bahkan sama dengan DPR RI.

Dengan demikian kewenangannya juga harus disamakan. Karena dengan menguatnya legislatif di daerah, maka penyelenggaraan pemerintahan daerah pun akan lebih terkontrol. Akibatnya korupsi dan penyimpangan dapat ditekan atau dikurangi. Hal itu akan menjadi sebuah jaminan akan independensi eksekutif di daerah, seperti gubernur, dan bupati, serta walikota.

Hal senada juga diungkapkan Laica Marzuki, mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan bahwa keputusan MK membatalkan kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam mencabut peraturan daerah (Perda) merupakan langkah yang tepat. Pasalnya, Mendagri merupakan perpanjangan tangan Gubernur. Peraturan daerah yang sudah tersusun merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah daerah dengan lembaga legislatif daerah yang bernama DPRD. Sehingga perda tersebut hanya bisa dibatalkan melalui pengujian oleh Mahkaman Agung, bukan oleh Mendagri yang sejatinya merupakan perpanjangan tangan gubernur atau bupati tersebut.Parlementer menyebutkan. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.