Praktisi Hukum Hartono Tanuwidjaja : Presiden Jokowi Sudah Waktunya Copot Sejumlah Petinggi MA

Pengacara kondang  Hartono Tanuwidjaja,SH, MH, MSi
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pekan lalu masyarakat dibuat terheran heran karena terjadi kegaduhan di gedung Parlemen Senayan, Jakarta. Hal ini disebabkan  tentang terjadinya  salah ketik  dalam kasus DPD (Dewan Pertimbangan Daerah),  atas terpilihnya Ketua DPD secara kontroversion.

Menurut Pengacara kondang  Hartono Tanuwidjaja,SH, MH, MSi  kepada wartawan mengatakan,situasi negeri ini semakin kacau  akibat Mahkamah Agung ( MA)  yang merupakan benteng terakhir masyarakan dalam mencari keadilan terlalu banyak melakukan kesalahan  fatal.

Sampai sekarang, kata Hartono, alasan salah ketik amar putusan MA masih ditemukan. Padahal   masalah salah ketik  semacam ini sangat buruk dampaknya karena  berakibat sangat besar bagi sejumlah pihak yang menjadi korban.

Untuk itu, sudah  waktunya Presiden Joko Widodo mencopot sejumlah petinggi MA yang tidak mampu memperbaiki kinerja benteng terakhir lembaga peradilan itu,” tambah Hartono Tanuwidjaja,  yang kini Ketua PERADI Jakarta Barat, kepada wartawan di kantornya, pekan lalu.

Hingga  kini  putusan MA yang salah ketik diduga menjadi lahan bisnis mafia peradilan yang melibatkan banyak pihak,  namun belum tersentuh oleh KPK ,  sehingga  belum ada efek jera bagi para mafia.

Seperti diberitakan oleh sejumlah media massa, Putusan Mahkamah Agung (MA) atas pengajuan uji materi dua Tata Tertib DPD yang membuat kontroversi. Hal ini lantaran ada salah ketik dalam putusan tersebut yang sulit dipahami seperti dalam amar putusan perkara Nomor 20 P HUM/2017 terdapat kesalahan di amar Nomor 3 yang berbunyi:
ÅŖ Memerintahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 21 Februari 2017 tentang Tata Tertib.

Demikian pula dalam amar putusan perkara Nomor 38 P/HUM/2016 yang berbunyi:
Memerintahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tanggal 10 Oktober 2016 tentang Tata Tertib.

Kekeliruan pertama, yang disuruh mencabut putusan adalah Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD, padahal yang diperkarakan adalah DPD.

Kekeliruan kedua, yang diperintahkan MA untuk dicabut adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016. Namun , yang dicabut adalah Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 dan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017, bukan undang-undang.

Lantaran permaian salah ketik MA tersebut hingga kini sudah banyak memakan korban dan meruntuhkan  harga diri, martabat dan integritas serta lainnya. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.