Perkara Tipikor Yang Rugikan Negara Rp 65,9 M Dilimpahkan Ke Kejari Jaksel

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Penyalahgunaan Dana CSR pada Program Gerakan Menabung Pohon (GMP) 100 Juta Pohon Tahun 2011 s/d Tahun 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.65,9 Milyar atas nama  tersangka  Ir. WA, mantan Sekretaris Yayasan Pertamina dari penyidik Mabes Polri.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yovandi Yazid, “Hari ini, Kamis tanggal 27 April 2017

Kejari Jaksel akan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan tipikor dan terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung mulai tanggal 27 April 2017 di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang Jakarta Timur.

Puspenkum Kejagung menjelaskan, perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jelas Kasi Pidsus.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.