Penggeladahan Terhadap Anggota DPR Harus Izin Dan Didampingi MKD.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Anggota Mahkamah Kehormatan DPR RI (MKD), Muhammad Syafe'i mengatakan aparat penegak hukum dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan di tempat anggota DPR harus mendapat izin tertulis dari MKD dan harus mendapat pendampingan dari MKD.

"Berdasarkan tata cara MKD penggeledahan anggota DPR RI terutama di lingkungan DPR RI sesuai pasal 73 ayat 9 dimana penggeledahan dan penyitaan di tempat anggota DPR harus mendapat izin tertulis dari MKD dan MKD mendampingi penegak hukum tersebut," ujar
Romo, begitu ia bisa disapa.

Meski demikian ditambahkan politisi dari fraksi Partai Gerinda, sesuai dengan putusan MK Tahun 2015 atas Judicial review UU No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang membatalkan  pasal 224 dan 245 terkait izin pemanggilan anggota DPR oleh penegak hukum. Maka izin pemanggilan anggota DPR oleh penegak hukum beralih ke Presiden.

Parlementaria menyebutkan, dalam kunjungan kerja spesifik MKD ke kantor Polda Sulawesi Tengah dalam rangka sosialisasi peraturan Kode Etik dan Tata Beracara DPR RI oleh MKD di Polda Sulteng, Kamis (5/4) , Romo melanjutkan semata untuk menjaga marwah, kehormatan dan image positif anggota DPR secara pribadi maupun lembaga DPR . (SUR).

No comments

Powered by Blogger.