Pencurian Kontainer Dengan Modus Memalsukan Dokumen Diungkap Polisi.

Jakarta,BERITAONE.COM-Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap pelaku pencurian kontainer dengan modus memalsukan dokumen DO (delivery order). Ada tiga orang yang diringkus diantaranya KR, 31 tahun SU alias LW, 32 tahun dan SA, 31 tahun.

"Ketiga pelaku diringkus di tempat berbeda dan kasus ini diketahui hasil pengembangan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kalibaru. Ketiga pelaku itu KR diciduk di Pabrik Peleburan besi PT Budi Dharma di Jalan Semper Kebantenan, Cilincing, Jakarta Utara, SU alias LW diketahui pelaku utama diciduk di Jalan Akses Marunda beserta SA ditangkap di Jalan Akses Marunda atau tepatnya bawah kolong jembatan," papar Kanit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru, AKP Martua Malau, Kamis 27 April2017 .

Sementara itu, Kapolsek Kawasan Kalibaru, Kompol Eko Setia Budi mengungkapkan dari penangkapan yang dilakukan, berawal laporan korban yang merupakan Pelapor dari pihak PT GTM, pada Minggu (23/4/2017).Tak ingin disebut nama dan identitas korban, Kapolsek mengatakan korban tersebut mengatakan beberapa kali kontainer yang ada di depo penitipan hilang yang tanpa sepengetahuan perusahaan.

"Sehingga dari hasil pengembangan anggota di lapangan di tangkap tiga pelaku itu, beserta pengakuan pelaku modus operandi kejahatan ini, dilakukan dengan cara memalsukan dokumen Delivery Order, untuk mengeluarkan kontainer yang ada di depo penitipan. Kemudian dibawa menggunakan kendaraan trailer dan langsung masuk pabrik untuk dilebur," jelas Kapolsek.

Kapolsek mengatakan kembali, pengakuan ketiga pelaku, sudah puluhan kontainer yang diambil dari penitipan menggunakan DO Palsu. Selain itu, saat ini baru ada dua korban yang merasa dirugikan yaitu PT GTM dan PT Dwipa.

"Saat ini ketiga tersangka ditangani oleh pihak Unit Reskrim Polsek KawasanKalibaru. Kasus tersebut masih dalam pengembangan apakah masih ada pelaku lain yang terlibat. Lalu untuk barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Kendaraan Trailer B-9092-UEL, Trailer B-9164-UEM, Trailer B-9671-JH, Trailer B-9813-DL, 2 unit Kontainer ukuran 40 feet dan 4 unit kontainer ukuruan 20 feet," jelas Kapolsek.

Humas PMJ mengatakan,  ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuam lebih dari 5 tahun penjara.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.