Pelaku Pencabulan Dua Anak Di Bawah Umur Di TahanPolisi

Ilustrasi
LANGSA –BERITA-ONE.COM- Kepolisian Resor (Polres) Kota Langsa Senin (3/4) menciduk Lukman bin Budiman (48)  pelaku pencabulan terhadap dua anak dibawah umur, Lukman , di tangkap di rumahnya  di Lr. Pusara Dusun y, Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, sekira pukul 10.00 WIB. kedua balita korban pencabulan Lukman  masing-masing F 3 (tiga) dan N 4(empat) tahun.

Kapolres Kota Langsa AKBP H Iskandar ZA, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Taufik, SIK, Selasa (4/4/2017) kepada wartawan mengatakan, pelaku  yang kesehariannya berprofesi sebagai nelayan ditangkap berdasarkan laporan/pengaduan dari kedua orang tua korban yang juga beralamat di Lr. Pusara Dusun Sentral, Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama.

Di jelaskan oleh Kasat, bahwa laporan/pengaduan pertama, adalah  LP / 89 / IV / 2017 / Aceh / Res Langsa, Tanggal 02 April 2017 tentang Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur. Korban berinisial F, baru berusia 3 (tiga) tahun.

Dan laporan/pengaduan kedua adalah LP / 93 / IV / 2017 / Aceh / Res Langsa, Tanggal 03 April 2017 tentang Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur. Korban berinisial N, berusia 4 (empat) tahun.

Menurut keterangan kedua orang tua korban kepada petugas, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak mereka dengan cara berpura-pura menggendong dan memangku korban , kemudian pelaku meraba-raba tubuh korban, dan memasukkan jari-jarinya ke bagian kemaluan korban.

"Merasa tidak terima dengan perlakuan pelaku terhadap anaknya yang masih di bawah umur itu,  Keluarga korban membuat laporan/pengaduan kepada polisi".Lanjut Kasat Reskrim AKP muhammad Taufik,SIK,guna pemeriksaan lebih lanjut,pelaku saat ditahan di sel Mapolres Kota Langsa",katanya kepada wartawan (SU)

No comments

Powered by Blogger.