Pakai Dekumen Palsu, 7 Pendaftar Bintara Polri Diamankan Polisi

Ini dekumen palsu yang digunakan.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Polres Metro Jakarta Barat mengamankan tujuh orang yang  menggunakan  dokumen palsu. Mereka menggunakannya untuk mendaftar sebagai calon Bintara Polri 2017 pada 14 Maret sampai 15 April 2017.

"Polres Metro Jakarta Barat ungkap ijazah palsu, hasil ujian palsu, dan akte kelahiran palsu. Hasil kerjasama dengan Biro SDM Polda Metro Jaya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andi Adnan dalam keterangan pers di kantornya, Jalan S. Parman, Jakarta Barat, Rabu (26/4/2017).

Ketujuh pelaku tersebut adalah RH, 22 tahun, ZP, 20 tahun, SG, 22 tahun, IP, 22 tahun, CIM, 21 tahun, LE, 21 tahun, dan MFH, 20 tahun. Modus operandi mereka adalah meninggikan nilai ujian dan memajukan tanggal lahir.

"Modus operandi, pertama tiga orang pelaku nilai rendah. Standar Mabes nilai ujian 6,0. Karena rendah, mereka mengganti hasil ujian agar bisa mencapai target," jelas AKBP Andi.

"Empat orang melewati batas karena umur maksimal 21 tahun. Mereka ganti tanggal lahir di ijazah, akte, dan lainnya," sambung AKBP Andi.

Kasus ini diketahui setelah dilakukan pengecekan administrasi. Setelah ada kecurigaan, dilakukan pengecekan keaslian kepada Kementerian Pendidikan.

"Untuk membedakan ijazah, kita meminta keterangan ahli dari Kementerian Pendidikan Nasional," ujar AKBP Andi.

Menurut AKBP Andi, ketujuh pelaku hanyalah pengguna. Mereka membayar Rp 50 juta sampai Rp 100 juta rupiah untuk surat palsu tersebut. Mereka meminta jasa kepada seseorang yang masih dicari oleh pihak kepolisian.

"Mereka hanya pengguna. Ada yang membuat dokumen palsu, dan dijual. Pelaku utama sedang kita kejar. Mereka tidak membeli dari satu pembuat," ucap AKBP Andi.

Humas PMJ mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Data dan Dokumen dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.