OC. Kaligis Ogah Dihukum 10 Tahun, Maunya Bebas Tahun ini.

Matan Ketua MK,  Hamdan Zulfa dan OCK, Usai Sidang
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pengacara kondang Prof. DR Otto Cornelis Kaligis SH, yang akrap dipanggil OCK dirinya tidak mau kalau harus menjalani hukumam selama 10 tahun dalam penjara. Yang diinginkan oleh pengacara kondang  ini setidak tidaknya harus bebes dalam tahun ini.

Inilah pernyataan pengacara ternama di negeri ini, OC Kaligis  yang dituangkan dalam   upaya hukum luar biasa,  Peninajuan Kembali (PK)  ,untuk  upaya  menggapai kedadilan agar tidak 10 tahun dalam penjara.

"Semoga dengan permohonan PK ini sekurang kurangnya tahun   ini,  saya sudah dapat bebas untuk kembali berkarya didunia hukum bagi sesama" kata OC. Kaligis dalam siaran persnya  usai sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , beberapa hari lalu.

Dalam hal ini menjelaskan OC .Kaligis merasa mendapatkan diskriminasi dari  Jaksa Penuntut  umum karena Jaksa  selalu tebang pilih dalam menegakkan hukum. Untuk dakwaan kasus suap ini dengan jumlah uang US 5 ribu, merupakan satu pakket  dengan Advokat  Gery, para bakim dan panitera a quo, serta  Rio Capella. Sehingga pro Justitia/ demi keadilannya hanya slogan tanpa makna. Karena, Gery yang OTT dan sebagai pelaku utama hanya dibukum selama kurang lebih 2 tahun, Rio Capella yang menerima suap Rp 150 juta hanya menjalankan hukuman 1 tahu 2 bulan, dan panitera serta  hakim dihukum dibawah 5 tahun.

Ditegaskan olehnya,  menmbaca keterangan  ahli yang terungkap di Pengadilan, Jaksa PK dalam kesimpulan hukumnya pada kontra memori kasasi,  kembali tidak secara tepat mengulas keterangan ahli yang disumpah, dimana pada pokoknya Prof DR Laica Marzuki mengatakan dengan jelas  " Adalah merupakan kehilapan hakim yang tidak mempertimbangkan  bahwa bukan  pemohon/ kantor pemobon PK yang memberi tiket kepada Gerry  ke Medan.

Dan Gerry pergi  ke Medan atas kehendak sendiri dengan memaksa klien membelikan tiket. Itu ide Gerry sendiri untuk memberikan THR, tanpa diminta hakim Tripeni.
Mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) NO. 33/2016 Prof DR Laica menjelaskan, bahwa putusan itu Erga Omnes, final dan  mengikat" kata OCK.

Saksi ahli  Prof. DR. Arbijoto mengatakan lebih tegas lagi , proses PK  tidak lagi  bisa diikuti Jaksa/Penuntut Umum karena kesempatan yang cukup telah diberikan sampai  vonis in kracht.

Begitu juga  pendapat mantan hakim MK DR. Akil dan ahli lainya yang pada pokoknya mengatakan, Jaksa/Penuntut Umum tidak lagi mempunyai legal Standing  dalam proses PK.  Fakta hukum dipersidangan harus dipertimbangkan, dan merupakan kehilafan hakim bila fakta hukum itu diabaikan.

Kontra PK tidak membahas fakta hukum ini, dari mulai  tuntutan  sampai dengan Memori  Kasasi/Kontra Memori Kasasi PK-nya Jaksa, karena kalau unsur ini mnjadi pertimbangan tuntutan, pasti, pemohon PK dapat dibebaskan.

Kebiasaan tuntutan, adalah copy paste dakwaan, sehingga acara pemeriksaan dipersidangan  adalah sandiwara, sekedar mempertontonkan ke publik bahwa hukum acara   telah dilaksanakan. Dan sandiwara acara ini bukan saja dialami oleh pemohon PK, tetapi hampir semua terdakwa KPK .

Akhir kata pemohon  PK mengharapkan agar putusan Yudex  Juris  permohonan PK dikabulkan, agar pemohon  yang sudah berusia senja ini masih banyak berkarya dalam duania  hukum dapat bermanfaat untuk banyak orang. Hidup dipenjara  kurang kesibukan, Namun Pemohon telah menhasilkan 7 judul buku karangannya. Sehingga buku karangan OC. Kaligis  sampai kini sudah sekitar  110 Judul Buku. (SUR).

Teks foto: Matan ketua MK,  Hamdan Zulfa dan OCK, usai sidang

No comments

Powered by Blogger.