OC. Kaligis Ogah Dihukum 10 Tahun, Maunya Bebas Tahun ini.
Matan Ketua MK, Hamdan Zulfa dan OCK, Usai Sidang |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pengacara kondang Prof. DR Otto Cornelis Kaligis SH, yang akrap dipanggil OCK dirinya tidak mau kalau harus menjalani hukumam selama 10 tahun dalam penjara. Yang diinginkan oleh pengacara kondang ini setidak tidaknya harus bebes dalam tahun ini.
Inilah pernyataan pengacara ternama di negeri ini, OC Kaligis yang dituangkan dalam upaya hukum luar biasa, Peninajuan Kembali (PK) ,untuk upaya menggapai kedadilan agar tidak 10 tahun dalam penjara.
"Semoga dengan permohonan PK ini sekurang kurangnya tahun ini, saya sudah dapat bebas untuk kembali berkarya didunia hukum bagi sesama" kata OC. Kaligis dalam siaran persnya usai sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , beberapa hari lalu.
Dalam hal ini menjelaskan OC .Kaligis merasa mendapatkan diskriminasi dari Jaksa Penuntut umum karena Jaksa selalu tebang pilih dalam menegakkan hukum. Untuk dakwaan kasus suap ini dengan jumlah uang US 5 ribu, merupakan satu pakket dengan Advokat Gery, para bakim dan panitera a quo, serta Rio Capella. Sehingga pro Justitia/ demi keadilannya hanya slogan tanpa makna. Karena, Gery yang OTT dan sebagai pelaku utama hanya dibukum selama kurang lebih 2 tahun, Rio Capella yang menerima suap Rp 150 juta hanya menjalankan hukuman 1 tahu 2 bulan, dan panitera serta hakim dihukum dibawah 5 tahun.
Ditegaskan olehnya, menmbaca keterangan ahli yang terungkap di Pengadilan, Jaksa PK dalam kesimpulan hukumnya pada kontra memori kasasi, kembali tidak secara tepat mengulas keterangan ahli yang disumpah, dimana pada pokoknya Prof DR Laica Marzuki mengatakan dengan jelas " Adalah merupakan kehilapan hakim yang tidak mempertimbangkan bahwa bukan pemohon/ kantor pemobon PK yang memberi tiket kepada Gerry ke Medan.
Dan Gerry pergi ke Medan atas kehendak sendiri dengan memaksa klien membelikan tiket. Itu ide Gerry sendiri untuk memberikan THR, tanpa diminta hakim Tripeni.
Mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) NO. 33/2016 Prof DR Laica menjelaskan, bahwa putusan itu Erga Omnes, final dan mengikat" kata OCK.
Saksi ahli Prof. DR. Arbijoto mengatakan lebih tegas lagi , proses PK tidak lagi bisa diikuti Jaksa/Penuntut Umum karena kesempatan yang cukup telah diberikan sampai vonis in kracht.
Begitu juga pendapat mantan hakim MK DR. Akil dan ahli lainya yang pada pokoknya mengatakan, Jaksa/Penuntut Umum tidak lagi mempunyai legal Standing dalam proses PK. Fakta hukum dipersidangan harus dipertimbangkan, dan merupakan kehilafan hakim bila fakta hukum itu diabaikan.
Kontra PK tidak membahas fakta hukum ini, dari mulai tuntutan sampai dengan Memori Kasasi/Kontra Memori Kasasi PK-nya Jaksa, karena kalau unsur ini mnjadi pertimbangan tuntutan, pasti, pemohon PK dapat dibebaskan.
Kebiasaan tuntutan, adalah copy paste dakwaan, sehingga acara pemeriksaan dipersidangan adalah sandiwara, sekedar mempertontonkan ke publik bahwa hukum acara telah dilaksanakan. Dan sandiwara acara ini bukan saja dialami oleh pemohon PK, tetapi hampir semua terdakwa KPK .
Akhir kata pemohon PK mengharapkan agar putusan Yudex Juris permohonan PK dikabulkan, agar pemohon yang sudah berusia senja ini masih banyak berkarya dalam duania hukum dapat bermanfaat untuk banyak orang. Hidup dipenjara kurang kesibukan, Namun Pemohon telah menhasilkan 7 judul buku karangannya. Sehingga buku karangan OC. Kaligis sampai kini sudah sekitar 110 Judul Buku. (SUR).
Teks foto: Matan ketua MK, Hamdan Zulfa dan OCK, usai sidang
Inilah pernyataan pengacara ternama di negeri ini, OC Kaligis yang dituangkan dalam upaya hukum luar biasa, Peninajuan Kembali (PK) ,untuk upaya menggapai kedadilan agar tidak 10 tahun dalam penjara.
"Semoga dengan permohonan PK ini sekurang kurangnya tahun ini, saya sudah dapat bebas untuk kembali berkarya didunia hukum bagi sesama" kata OC. Kaligis dalam siaran persnya usai sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , beberapa hari lalu.
Dalam hal ini menjelaskan OC .Kaligis merasa mendapatkan diskriminasi dari Jaksa Penuntut umum karena Jaksa selalu tebang pilih dalam menegakkan hukum. Untuk dakwaan kasus suap ini dengan jumlah uang US 5 ribu, merupakan satu pakket dengan Advokat Gery, para bakim dan panitera a quo, serta Rio Capella. Sehingga pro Justitia/ demi keadilannya hanya slogan tanpa makna. Karena, Gery yang OTT dan sebagai pelaku utama hanya dibukum selama kurang lebih 2 tahun, Rio Capella yang menerima suap Rp 150 juta hanya menjalankan hukuman 1 tahu 2 bulan, dan panitera serta hakim dihukum dibawah 5 tahun.
Ditegaskan olehnya, menmbaca keterangan ahli yang terungkap di Pengadilan, Jaksa PK dalam kesimpulan hukumnya pada kontra memori kasasi, kembali tidak secara tepat mengulas keterangan ahli yang disumpah, dimana pada pokoknya Prof DR Laica Marzuki mengatakan dengan jelas " Adalah merupakan kehilapan hakim yang tidak mempertimbangkan bahwa bukan pemohon/ kantor pemobon PK yang memberi tiket kepada Gerry ke Medan.
Dan Gerry pergi ke Medan atas kehendak sendiri dengan memaksa klien membelikan tiket. Itu ide Gerry sendiri untuk memberikan THR, tanpa diminta hakim Tripeni.
Mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) NO. 33/2016 Prof DR Laica menjelaskan, bahwa putusan itu Erga Omnes, final dan mengikat" kata OCK.
Saksi ahli Prof. DR. Arbijoto mengatakan lebih tegas lagi , proses PK tidak lagi bisa diikuti Jaksa/Penuntut Umum karena kesempatan yang cukup telah diberikan sampai vonis in kracht.
Begitu juga pendapat mantan hakim MK DR. Akil dan ahli lainya yang pada pokoknya mengatakan, Jaksa/Penuntut Umum tidak lagi mempunyai legal Standing dalam proses PK. Fakta hukum dipersidangan harus dipertimbangkan, dan merupakan kehilafan hakim bila fakta hukum itu diabaikan.
Kontra PK tidak membahas fakta hukum ini, dari mulai tuntutan sampai dengan Memori Kasasi/Kontra Memori Kasasi PK-nya Jaksa, karena kalau unsur ini mnjadi pertimbangan tuntutan, pasti, pemohon PK dapat dibebaskan.
Kebiasaan tuntutan, adalah copy paste dakwaan, sehingga acara pemeriksaan dipersidangan adalah sandiwara, sekedar mempertontonkan ke publik bahwa hukum acara telah dilaksanakan. Dan sandiwara acara ini bukan saja dialami oleh pemohon PK, tetapi hampir semua terdakwa KPK .
Akhir kata pemohon PK mengharapkan agar putusan Yudex Juris permohonan PK dikabulkan, agar pemohon yang sudah berusia senja ini masih banyak berkarya dalam duania hukum dapat bermanfaat untuk banyak orang. Hidup dipenjara kurang kesibukan, Namun Pemohon telah menhasilkan 7 judul buku karangannya. Sehingga buku karangan OC. Kaligis sampai kini sudah sekitar 110 Judul Buku. (SUR).
Teks foto: Matan ketua MK, Hamdan Zulfa dan OCK, usai sidang
No comments