MK Tolak Permohonan Muzakir Manaf -TA Khalid

BANDA ACEH, BERITA-ONE.COM-Setelah melewati masa ketidakpastian pasca pilkada Aceh  pada akhir bulan Februari lalu, dimana pasangan nomor Lima menyatakan tidak dapat menerima hasil pemungutan suara yang di umumkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP).

Kemudian pasangan PA dan Gerindra itu  mengajukan tuntutan ke Mahkamah Konstitusi (MK),yang isi tuntutan antara lain mereka minta diadakan pilkada ulang di Aceh,karena menurut mereka (pasangan Muzakir Manaf dan TA Khalid-red)  telah terjadi banyak kecurangan dalam pelaksanaan pilkada tersebut.

Akan tetapi sidang Mahkamah Konstitusi pada Selasa (14/4) telah memutuskan menolak permohonan Muzakir Manaf-TA Khalid.

Dalam siaran Pers  yang di terbitkan Sayuti Abu Bakar , SH, MH,Tim kuasa hukum Irwandi-Nova Selasa (4/4/2017) menyatakan bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)  Permohonan Paslon Muzakkir Manaf - TA. Khaled terhadap sengketa hasil pilkada Aceh 2017 tidak dapat di terima.
MK juga menyebutkan bahwa ini merupakan keputusan hukum final dan mengikat. "Keputusan ini merupakan akhir dari semua tahapan pilkada yang telah berlangsung selama ini" terang Sayuti Abu Bakar SH MH melalui siaran pers nya.

Adapun alasan Mahkamah menyatakan bahwa Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,  karena permohonan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, yaitu tidak terpenuhinya Ambang Batas perolehan suara untuk provinsi Aceh yaitu 1,5 persen.
Sedangkan selisih perolehan suara pemohon dengan paslon Irwandi-Nova  hampir mencapai 6 persen, sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 ayat (1) UU Pilkada jo. Pasal 7 ayat (1) PMK No 1 Tahun 2016.

Keputusan MK sudah sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku termasuk UUPA sebagai landasan hukum yang khusus bagi Aceh.

Dengan keputusan MK tersebut maka jelas sah secara hukum bahwa Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih periode 2017-2022.
" mari sama-sama kita hormati keputusan hukum ini yang juga kemenangan seluruh rakyat Aceh",ajak Sayuti.

Lanjut Sayuti "Kita sangat apresiatif bagi paslon pemohon dimana mereka dan kita semua telah menjadikan proses hukum sebagai landasan untuk memperjuangkan keadilan, dan dengan permohonan ini memperlihatkan kepada semua pihak bahwa pilkada Aceh berlangsung damai dan demokratis" tambahnya

Di urai oleh Sayuti bahwa terjadinya beberapa insiden kekerasan selama pilkada berlangsung, masih dalam kategori normatif sebagai daerah paska konflik

Menurut Sayuti ,Hal terpenting dari semua proses hukum yang kita jalani sampai adanya keputusan ini,telah memberikan edukasi politik dan hukum yang baik bagi rakyat Aceh.

"Kami menghimbau, dengan adanya keputusan MK ini maka menjadi awal yang baik bagi semua pihak, terutama semua paslon dan tim pemenangannya untuk meninggalkan semua perbedaan selama ini dan bersatu untuk sama-sama memperkuat persatuan bagi Aceh yang lebih baik",tutupnya (SU)

No comments

Powered by Blogger.