Mereka Setya novanto, Anas Dan Akom, Bantah Terima Uang E-KTP
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar SH kembali menggelar sidang korupsi E-KTP yang merugikan Negara Rp 2,3 triliun lebih, (6 /2017).
Dalam sidang kali ini Jaksa menghadirkan 8 orang saksi, 4 orang dari DPR dan 4 orang lagi dari Kemendagri. Para saksi dari DPR semuanya membantah kalau menerima uang seperti yang disebutkan dalam dakwaan Jaksa. Bahkan sampai sumpah serapah.
Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) misalnya, yang bersangkutan membantah menerima uang dari proyek kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) dan juga membantah ikut mengawal penganggaran pengadaan E-KTP di DPR.
"Ada hiruk pikuk E-KTP karena ada pembagian uang dan anda bagian orang yang mengawal proyek ini?" tanya Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-butar kepada Setnov.
"Tidak ada, tidak benar. Ini
Betul, sesuai sumpah saya," jawab Setnov.
Bagaimana kalau fraksi yang anda pimpin diharapkan dapat mengawal proyek E-KTP?" tanya Hakim Jhon lagi.
"Tidak benar yang mulia, tidak pernah dengar istilah mengawal," jawab Setnov.
Sementara itu Anas Urbaningrum yang juga mantan anggota DPR dari Partai demokrat juga membantah kalau dirinya pernah terima uang dari
E-KTP. Bahkan anas mengatakan kalau hal ini merupakan fitnah dan fiksi belaka. "Saya yakin , dan seyakin yakinnya", katanya.
Begitu juga mantan Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) pun sama saja. Membantah kalau dirinya pernah menerima uang USD 1000. Namun yang bersangkutan mengaku kalau pernah bertemu dangan kedua terdakwa, Irman dan Sugiharto serta mantan menteri dalam negeri, Gamawan Fauzi.
Dalam dakwaan jaksa KPK disebutkan bahwa Setnov adalah salah satu pihak yang berperan dalam pengadaan E-KTP b yang anggarannya Rp 5,95 triliun dan merugiankan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Mereka menjadi saksi di pengadilan Tipikor untuk dua orang rerdakwa dari Kemengadri yang didakwa melakukan korupsi, mereka adalah Irman dan Sugiharto.
Disebutkan dalam dakwaan, masalah proses pembahasan E-KTP ini akan dikawal oleh Fraksi Partai Demokrat dan Golkar dengan kompensasi Andi memberikan fee kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri. Sebagai imbalan, Setya Novanto dan Andi Agustinus mendapat sebesar 11 persen atau sejumlah Rp 574,2 miliar sedangkan Partai Golkar mendapat Rp 150 miliar. Dan sekitar 37 lainnya juga disebut dalam surat dakwaan menerima uang yang dimaksut.
Selain Irman dan Sugiharto, KPK juga menetapkan Andi Agustinus dan mantan anggota Komisi II dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam perkara ini.(SUR).
Dalam sidang kali ini Jaksa menghadirkan 8 orang saksi, 4 orang dari DPR dan 4 orang lagi dari Kemendagri. Para saksi dari DPR semuanya membantah kalau menerima uang seperti yang disebutkan dalam dakwaan Jaksa. Bahkan sampai sumpah serapah.
Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) misalnya, yang bersangkutan membantah menerima uang dari proyek kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) dan juga membantah ikut mengawal penganggaran pengadaan E-KTP di DPR.
"Ada hiruk pikuk E-KTP karena ada pembagian uang dan anda bagian orang yang mengawal proyek ini?" tanya Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-butar kepada Setnov.
"Tidak ada, tidak benar. Ini
Betul, sesuai sumpah saya," jawab Setnov.
Bagaimana kalau fraksi yang anda pimpin diharapkan dapat mengawal proyek E-KTP?" tanya Hakim Jhon lagi.
"Tidak benar yang mulia, tidak pernah dengar istilah mengawal," jawab Setnov.
Sementara itu Anas Urbaningrum yang juga mantan anggota DPR dari Partai demokrat juga membantah kalau dirinya pernah terima uang dari
E-KTP. Bahkan anas mengatakan kalau hal ini merupakan fitnah dan fiksi belaka. "Saya yakin , dan seyakin yakinnya", katanya.
Begitu juga mantan Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) pun sama saja. Membantah kalau dirinya pernah menerima uang USD 1000. Namun yang bersangkutan mengaku kalau pernah bertemu dangan kedua terdakwa, Irman dan Sugiharto serta mantan menteri dalam negeri, Gamawan Fauzi.
Dalam dakwaan jaksa KPK disebutkan bahwa Setnov adalah salah satu pihak yang berperan dalam pengadaan E-KTP b yang anggarannya Rp 5,95 triliun dan merugiankan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Mereka menjadi saksi di pengadilan Tipikor untuk dua orang rerdakwa dari Kemengadri yang didakwa melakukan korupsi, mereka adalah Irman dan Sugiharto.
Disebutkan dalam dakwaan, masalah proses pembahasan E-KTP ini akan dikawal oleh Fraksi Partai Demokrat dan Golkar dengan kompensasi Andi memberikan fee kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri. Sebagai imbalan, Setya Novanto dan Andi Agustinus mendapat sebesar 11 persen atau sejumlah Rp 574,2 miliar sedangkan Partai Golkar mendapat Rp 150 miliar. Dan sekitar 37 lainnya juga disebut dalam surat dakwaan menerima uang yang dimaksut.
Selain Irman dan Sugiharto, KPK juga menetapkan Andi Agustinus dan mantan anggota Komisi II dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam perkara ini.(SUR).
No comments