Mereka Setya novanto, Anas Dan Akom, Bantah Terima Uang E-KTP

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai majelis hakim Jhon Halasan  Butarbutar SH kembali menggelar sidang  korupsi E-KTP yang merugikan Negara Rp 2,3 triliun lebih, (6 /2017).

Dalam sidang kali ini Jaksa  menghadirkan 8 orang saksi, 4 orang dari DPR dan 4 orang lagi dari Kemendagri. Para saksi  dari DPR semuanya membantah kalau menerima uang seperti yang disebutkan dalam dakwaan Jaksa. Bahkan sampai sumpah serapah.

Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) misalnya,  yang bersangkutan  membantah menerima uang dari proyek kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) dan juga membantah   ikut mengawal penganggaran pengadaan E-KTP di DPR.

"Ada hiruk pikuk E-KTP karena ada pembagian uang dan anda bagian orang yang mengawal proyek ini?" tanya Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan  Butar-butar kepada Setnov.

"Tidak ada, tidak benar. Ini
Betul,  sesuai sumpah saya," jawab Setnov.

Bagaimana kalau fraksi yang anda pimpin diharapkan dapat mengawal proyek E-KTP?" tanya Hakim Jhon lagi.

"Tidak benar yang mulia, tidak pernah dengar istilah mengawal," jawab Setnov.

Sementara itu Anas Urbaningrum yang juga mantan anggota DPR dari Partai demokrat juga membantah kalau dirinya pernah terima uang dari
E-KTP. Bahkan anas mengatakan kalau hal ini merupakan fitnah dan fiksi belaka. "Saya yakin , dan seyakin yakinnya", katanya.

Begitu juga mantan Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) pun  sama saja. Membantah kalau dirinya pernah menerima uang USD 1000. Namun yang bersangkutan mengaku kalau pernah bertemu dangan kedua terdakwa, Irman dan Sugiharto serta mantan menteri dalam negeri, Gamawan Fauzi.

Dalam dakwaan   jaksa KPK  disebutkan bahwa Setnov adalah salah satu pihak yang berperan dalam pengadaan E-KTP b  yang anggarannya  Rp 5,95 triliun dan  merugiankan  negara hingga Rp 2,3 triliun.

Mereka menjadi saksi di pengadilan Tipikor untuk dua orang rerdakwa dari Kemengadri yang didakwa melakukan korupsi, mereka adalah  Irman dan Sugiharto.

Disebutkan dalam dakwaan,   masalah proses pembahasan E-KTP ini  akan dikawal oleh  Fraksi Partai Demokrat dan Golkar dengan kompensasi Andi memberikan fee kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri. Sebagai imbalan, Setya Novanto dan Andi Agustinus mendapat sebesar 11 persen atau sejumlah Rp 574,2 miliar sedangkan Partai Golkar mendapat Rp 150 miliar. Dan sekitar 37  lainnya juga disebut dalam surat dakwaan menerima uang yang dimaksut.

Selain Irman dan Sugiharto, KPK juga menetapkan Andi Agustinus dan mantan anggota Komisi II dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam perkara ini.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.