Mengecewakan, Jaksa Tuntut Ringan Dua Koruptor Pelindo II Yang Rugikan Negara Rp 37,9 M.

Kedua terdakwa yang diistimewakan.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kejaksaan Agung yang  oleh masyarakat diragukan tindakannya dalam mendukung  program Pemerintah memberantas korupsi, agaknya dapat dibenarkan.
Karena hal ini dapat dibuktikan dengan  tindakan Jaksa TM Pakpahan SH yang hanya menuntut 1,5 tahun penjara terhadap koruptor
Pelindo II yang merugikan negara sekitar Rp 37,9 milyar di Pengadilan Tipikor Jakarta,  5 April 2017.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Hendrik Faisal SH,  Jaksa dalam tuntutannya  mengatakan, para terdakwa Ferialdy  Nurlan selaku Direktur Operasi dan Teknik serta  Haryadi Budi Kuncoro selaku Senior Menejer Peralatan PT Pelindo II,  tidak terbukti melakukan tindak  pidana seperti dalam dakwaan primeir, namun yang terbukti pada dakwaan susideir.

Karenanya masing-masing dituntut hukuman selama 1,5 tahun penjara potong tahanan. Selain itu para terdakwa juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsideir 3 bulan kurungan.

Para terdakwa,( Haryadi Budi Kuncoro, yang merupakan adik mantan Wakil Ktua KPK, Bambang Wijoyanto) tersebut memang mendapatkan perlakuan istimewa sejak awal baik  dari Jaksa maupun Hakim,  karena mendapatkan tahanan kota dan tuntutan yang sangat ringan tersebut.

" Wah,  saya kecewa . Enak sekali para terdakwa ini. Sudah mendapatkan tahanan kota, sekarang mendapatkan tuntutan hukuman  pidana  dari Jaksa yang sangat ringan. Padahal kasusnya kurupsi yang merugikan negara Rp 37 milyar. Rupanya Bambang Wijoyanto, kakak terdakwa Haryadi, masih punya pengaruh yang cukup besar, "kata seorang pengunjung  yang sejak awal  mengikuti sidang.

Seperti diberitakan sebelumnya,  keduanya pejabat  Pelindo II ini digelandang ke pengadilan Tipikor Jakarta  dalam kasus  korupsi  pengadaan 10 unit mobile crane.

Rencananya 10 crane ini akan diperuntukkan terhadap  pelabuhan pelabuhan daerah, misalnya Teluk Bayur, Pontianak, Cirebon dan lain sebagainya. Tapi dipakai oleh Pelindo cabang Utama Tanjung Priok, karena pelabuahan daerah lebih suka sewa,  lantaran secara pribadi lebih menguntungkan. Perbuatan ini dilakukan mereka pada tahun 2011-2012.

Mantan anak buah RJ Lino ini,  oleh  hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), keduanya  dinyatakan telah membuat kerugian negara Rp 37,9 milyar  dari anggaran Rp 58,9 milyar.

Sidang ditunda Rabu,  10 April 2017 untuk mendengarkan pembelaan  dari para terdakwa atau penasehat hukumnya.(SUR).

Teks foto: Kedua terdakwa yang diistimewakan.

No comments

Powered by Blogger.