LMR Reclassering Minta Pemerintah Kota Langsa Bongkar Tower Tak Ber Izin

LANGSA,BERITA-ONE.COM -Sejumlah Tower telepon seluler yang berdiri di kota Langsa di sinyalir tidak mengantongi izin dari pemerintah .Tower ilegal ini sangat meresahkan masyarakat yang bertempat tinggal di kawasan tower tersebut ,"jika tower ini tumbang akibat bencana alam seperti gempa bumi ,kemana kami akan menuntut?, belum lagi dampak radiasi dari signal seluler itu",keluh Rusman seorang warga Gampong Paya Bujuk Teungoh yang rumahnya persis berada di bawah tower tidak berizin itu, Kamis (2/4).

Sementara Kepala Kantor Perizinan Terpadu Kota Langsa Ir Abdul Qayyum ketika di konfirmasi Berita One-.com Rabu (19/4) membenarkan bahwa Tower seluler  yang berada  di kawasan jalan TM Bachrum itu belum pernah mengurus izin ke KP2T yang di pimpinannya.

Menyikapi hal tersebut,Sofyan Sury S. Sos  Sekretaris Badan Reclasseing Komda Langsa meminta kepada Pemerintah Kota Langsa atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera membongkar tower liar tersebut,"ini sesuai dengan bunyi Qanun No 3 Tahun 2014 tentang penertiban",sebut Sofyan Shury S Sos Kamis (20/4)  (SU)

No comments

Powered by Blogger.