Lagi, KPK Tetapkan FEF Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kitab Suci Al Qur'an.

Jakarta,BERITA-ONE.COM.Terlibat dalam pengadaan tindak pidana Kitab Suci Al Qur'an,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan FEF (Swasta) sebagai tersangka. Yang bersangkutan  diduga bersama-sama dengan Zulkarnaen Djabar (anggota Komisi VIII DPR RI periode 2009-2014) dan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra (Swasta) menerima hadiah atau janji dari pengadaan Kitab Suci Al Qur’an pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2011 dan APBN 2012 serta Pengadaan Laboratorium Komputer MTs TA 2011 di Kementerian Agama RI.

Atas perbuatannya tersebut, FEF disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf b, lebih subsidiair Pasal 11 Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001  jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP.

FEF merupakan tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor telah memvonis pidana penjara 15 tahun dan denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan untuk Zulkarnaen Djabar dan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan untuk Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan anggaran dan/atau pengadaan Kitab Suci Al Qur’an APBNP 2011 dan APBN 2012 serta Pengadaan Laboratorium Komputer MTs TA 2011 bersama-sama dengan tersangka FEF.

Sedangkan, tersangka ketiga Ahmad Jauhari divonis pidana penjara 10 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara di tingkat banding karena terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pengadaan kitab suci Al Quran APBN-P 2011 dan APBN 2012 secara bersama-sama dan berlanjut. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.