KPK Tetapkan SU, Mantan PNS Di Kementerian SDM Jadi Tersangka.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Berkaitan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait beberapa kegiatan fiktif di Seketariat Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) di tahun anggaran 2012, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)menetapkan SU (Pegawai Negeri Sipil di Kementerian ESDM) sebagai tersangka Jumat, kemarin.
Tersangka SU selaku Koordinator Kegiatan pada satuan kerja Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM dalam melakukan aksinya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM masa jabatan 2006-2013, Waryono Karno.
Tindakan melawan hukum dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara itu , dilakukan dalam Sosialisasi Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Bahan Bakar Minyak Bersubsidi; Kegiatan Sepeda Sehat Dalam Rangka Sosialisasi Hemat Energi; dan Perawatan Gedung Kantor Sekretariat Jenderal di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun Anggaran 2012.
Tersangka SU diduga mengatur pengadaan dan menerima komisi dari pelaksanaan pengadaan. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar 11 miliar Rupiah.
Atas perbuatannya tersebut, SU disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (SUR).
Tersangka SU selaku Koordinator Kegiatan pada satuan kerja Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM dalam melakukan aksinya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM masa jabatan 2006-2013, Waryono Karno.
Tindakan melawan hukum dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara itu , dilakukan dalam Sosialisasi Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Bahan Bakar Minyak Bersubsidi; Kegiatan Sepeda Sehat Dalam Rangka Sosialisasi Hemat Energi; dan Perawatan Gedung Kantor Sekretariat Jenderal di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun Anggaran 2012.
Tersangka SU diduga mengatur pengadaan dan menerima komisi dari pelaksanaan pengadaan. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar 11 miliar Rupiah.
Atas perbuatannya tersebut, SU disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (SUR).
No comments