KPK Tetapkan KPO Bakamla, NH Sebagai Tersangka.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lagi seorang  baru berinisial   NH (Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut Republik Indonesia sebagai tersangka

NH selaku  Karo Perencanaan dan Organisasi Bakamla RI sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji  terkait proses pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI pada  APBNP tahun 2016 dengan nilai kontrak Rp 220 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, NH disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

NH adalah tersangka ke-5 dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka adalah ESH (Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja sama Badan Keamanan Laut RI), FD (Swasta), HST (Swasta) dan MAO (Swasta).

Penetapan keempatnya sebagai tersangka bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pertengahan Desember 2016 di Jakarta. FD, HST dan MAO saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Sedangkan tersangka ESH masih dalam proses penyidikan.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.