Komisi III Pertanyakan Kelanjutan Eksekusi 130 Orang Terpidana Mati

Asrul Sani
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Arsul Sani mempertanyakan eksekusi terhadap lebih dari 130 orang terpidana mati yang sudah berkekuatan hukum tetap. Hal tersebut diungkapkannya dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung, HM Prasetyo di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan Jakarta, Rabu 12 April 2017.

"Lebih dari 130 orang terpidana mati yang sudah berkekuatan hukum tetap, namun belum juga dieksekusi (walaupun belum melakukan Peninjauan Kembali). Terkait dengan rencana revisi Undang-undang KUHP, dimana pemerintah mengajukan usulan yang menyatakan bahwa hukuman mati sebagai hukuman bersifat khusus atau alternative dalam rancangan revisi undang-undang tersebut yang kemungkinan akan menjadi hukum positif di Indonesia. Apakah dengan begitu kejaksaan akan memoratorium eksekusi atau tetap akan melakukannya,”tanya Arsul.

Menjawab hal tersebut Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan sampai saat ini pihaknya tidak akan memoratorium atau menghentikan eksekusi terpidana mati. Meskipun dalam rencana revisi UU KUHP dinyatakan bahwa hukuman mati sebagai hukuman alternative, dimana ketika terpidana menunjukan kelakuan baik hukuman mati bisa diubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup.

Parlememtaria mengatakan " Kami tidak akan moratorium eksekusi terpidana mati sampai rancangan revisi undang-undang KUHP disahkan menjadi UU KUHP,” jelas Prasetyo. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.