Kejari Bogor Jebloskan Dua Tersangka Korupsi Ke LP Paledang

DR dari PT Indotama Anugrah dan JM dari PT Satria Lestari Graha.
Jakarta, BERITA-ONE.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, mengeksekusi 2 (dua) tersangka, kasus korupsi proyek pembangunan talud, di Kampung Muara, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Paledang, Bogor, Jumat (21/4), selama 20 hari ke depan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bogor, M. Teguh Darmawan, SH., MH., menjelaskan, kedua tersangka merupakan Direktur Utama perusahaan jasa konstruksi, yakni DR dari PT Indotama Anugrah dan JM dari PT Satria Lestari Graha.

Mereka diduga melakukan korupsi pengerjaan proyek talud yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun 2015 Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, senilai Rp2,4 miliar, “jelasnya.

"Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Kejari Bogor, Andhi Fajar Arianto, SH., mengatakan, selama menangani kasus tersebut, Kejari telah menghadirkan 33 saksi. Akibat korupsi tersebut kerugian negara mencapai Rp2,4 miliar dari pagu anggaran proyek sebesar Rp3,3 miliar.

Humas Penkum Kejagung mengatakan, "Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 (dua) Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang di perbaharui juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP primernya, subsidernya, Pasal 2 juncto Pasal 55 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.(SUR)

No comments

Powered by Blogger.