Kasus Terdakwa Wiwin Suryadi Terkesan Di Paksakan Harus Naik Ke Persidangan

Penasehat Hukum  Remi Rudindia,SH
MUARA ENIM ,BERITA-ONE.COM-Tim kuasa hukum Wiwin Suryadi, tiba dalam agenda pledoi menerangkan analisa yuridis di Pengadilan negeri Muaraenim, Rabu (5/4/2017). Analisa yuridis tersebut berkaitan dengan alat-alat bukti seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Dikatakan Kuasa hukum Wiwin, Romi Rodindia, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan ketidak telitian dan sembarangan dalam mendakwa Terdakwa.

Menurut Remi Rudindia,SH selaku penasehat hukum  seharusnya Terdakwa ini tidak dapat dipersalahkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang tidak dilakukannya, yakni melanggar pasal 406 ayat (1). Karena 3 dari 4 unsur pasal dakwaan tersebut tidak terpenuhi secara hukum.

Lanjut Remi sebenarnya  tidak terdapat bukti, baik secara langsung maupun tidak langsung yang membuktikan bahwa Terdakwa bersalah, telah melakukan tindak pidana pengrusakan,kasus ini dinilai terkesa dipaksakan harus naik kepersidangan.ungkapnya.

Kalau dilihat dari barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan, ungkap Remi, tidak satupun adanya tanda atau bukti pengrusakan terhadap barang bukti yang diajukan di depan persidangan. Berdasarkan keterangan saksi Asril dan saksi Suherman dipersidangan, ungkapnya, yang menyatakan bahwa kaca mobil truck yang dirusak adalah kaca sebelah kanan berwarna putih diriben hitam. Sedangkan barang bukti yang dihadirkan yaitu kaca berwarna putih dan diriben putih.

"Mobil dump truck BG 8759 UK yang diajukan dipersidangan, juga tidak terdapat tanda bekas pengrusakan. Untuk itu dengan tegas kami menyatakan menolak barang bukti tersebut," tegas Remi.

Remi mengatakan, berdasarkan keterangan saksi Junaidi dan saksi Adiyanto, yang diajukan Penasehat Hukum dan keterangan Terdakwa, pada tanggal dan waktu kejadian, saksi Adiyanto bersama Terdakwa sedang berada di Kepur untuk memperbaiki mobil saksi Junaidi yang rusak. "Berdasarkan fakta itu, terbukti bahwa pelaku tindak pidana tersebut bukanlah Terdakwa," imbuhnya.

Terkait pelaku tindak pidana pengrusakan yang mencatut nama Terdakwa, Remi menuding bahwa orang tersebut memang sengaja mengkambing hitamkan Terdakwa. "Karena baik korban maupun saksi yang memberatkan, tidak satupun yang mengenali dan tidak tahu siapa sebenarnya pelaku pengrusakan tersebut," pungkasnya.

Ditempat terpisah waktu yang berbeda Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Muaraenim, Setyo Adhi Wicaksono, saat dikonfirmasi rabu (5/4/2017) ia menjelaskan, bahwa fungsi jaksa adalah menaikan perkara ke Pengadilan jika dirasa sudah mencukupi. Sedangkan berkas dan alat bukti, tegas Adhi, semuanya telah dilimpahkan kepada pihak Pengadilan.

"Barang bukti mobil itu telah dipinjam pakai oleh pihak Pengadilan, dan seharusnya memang tidak diperkenankan untuk merubah bentuk keadaan barang bukti. Namun hal itu bukan kewenangan kita lagi, hak mutlak Pengadilan," kata Adhi.

Mengenai pledoi kuasa hukum Terdakwa yang Adhi mengatakan tidak adanya tanda pengrusakan terhadap barang bukti, Adhi mengatakan bahwa hal itu sah-sah saja. "Itu hak pihak Terdakwa untuk melakukan pembelaan," ujar Adhi.

Sebelumnya, pada tanggal 22 Oktober 2016 sekitar pukul 23.00, terjadi tindakan pengrusakan terhadap mobil Mitsubshi Canter BG 8759 UK yang tengah terparkir di RM Makur Desa Simpang Tanjung Kecamatan Belimbing Kabupaten Muaraenim.

Setelah kejadian itu, pelaku pengrusakan tersebut menyebut bahwa dirinya adalah "Wiwin Simpang Tanjung". Atas dasar inilah Tersangka Wiwin kemudian dijerat dengan pasal 406 KUHPidana.(PIN)

No comments

Powered by Blogger.