Hakim Dan Jaksa Setali Tiga Uang, Koruptor Rp 37,M Hanya Dihukum 16 Bulan Penjara
Jakarta,BERITA,ONE.COM-Anggapan masyarakat bahwa hukum di Indonesia hanya tajam kebawah dan tumpul keatas, rupanya dapat dibenarkan. Karena majelis hakim yang diketuai Hendrik Faisal SH, hanya menghukum 2 koruptor Haryadi Budi Kuncoro dan Feialdy Nurlan, masing -masing 16 bulan penjara, padahal mereka merugikan negara Rp 37,9 milyar.Vonis ini terjadi di Pengadilan Tipikor Jakarta , 26 April 2017.
Menurut majelis dalam amar putusannya mengatakan, para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi seperti pada dakwaan subsider, dan tidak terbukti dalam dakwaan primer. Selain itu para terdakwa juga dibukum untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsideir 2 bulan kurungan.
Sebelumnya Jaksa dari Kejaksan Agung TM Pakpahan juga sudah mengecewakan masyarakat, menuntut mereka masing -masing 18 bulan penjara dan denda masing Rp 200 juta subsideir 6 bulan penjara. Dan juga, terdakwa koruptor ini diistimewakan, mendapatkan tahanan kota, bukan dikerangkeng dalam penjara.
Dengan adanya vonis yang ringan ini, seorang pengacara senior berkomentar, " Hanya selisih dua bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa? Bukannya diperberat, malah dihukum sangat ringan. Ini menyakitkan bagi pencari keadilan. Pantas, kalau ada orang bilang hukum di negeri ini tumpul keatas dan tajam kebawah,"katanya
Kedua terdakwa, Ferialdy Nurlan selaku Direktur Operasi dan Teknik serta Haryadi Budi Kuncoro selaku Senior Menejer Peralatan PT Pelindo II.
Nurlan dan (Haryadi Budi Kuncoro), yang merupakan adik mantan Wakil Ktua KPK, Bambang Wijoyanto) tersebut memang mendapatkan perlakuan istimewa sejak awal baik dari Jaksa maupun Hakim, karena mendapatkan tahanan kota, tuntutan sangat ringan dan vunis pun ringan.
Seperti diberitakan sebelumnya, keduanya pejabat Pelindo II ini digelandang ke pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi pengadaan 10 unit mobile crane.
Rencananya 10 crane ini akan diperuntukkan terhadap pelabuhan pelabuhan daerah, misalnya Teluk Bayur, Pontianak, Cirebon dan lain sebagainya. Tapi dipakai oleh Pelindo cabang Utama Tanjung Priok, karena pelabuahan daerah lebih suka sewa, lantaran secara pribadi lebih menguntungkan. Perbuatan ini dilakukan mereka pada tahun 2011-2012.
Mantan anak buah RJ Lino ini, oleh hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), keduanya dinyatakan telah membuat kerugian negara Rp 37,9 milyar dari anggaran Rp 58,9 milyar.
(SUR).
Menurut majelis dalam amar putusannya mengatakan, para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi seperti pada dakwaan subsider, dan tidak terbukti dalam dakwaan primer. Selain itu para terdakwa juga dibukum untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsideir 2 bulan kurungan.
Sebelumnya Jaksa dari Kejaksan Agung TM Pakpahan juga sudah mengecewakan masyarakat, menuntut mereka masing -masing 18 bulan penjara dan denda masing Rp 200 juta subsideir 6 bulan penjara. Dan juga, terdakwa koruptor ini diistimewakan, mendapatkan tahanan kota, bukan dikerangkeng dalam penjara.
Dengan adanya vonis yang ringan ini, seorang pengacara senior berkomentar, " Hanya selisih dua bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa? Bukannya diperberat, malah dihukum sangat ringan. Ini menyakitkan bagi pencari keadilan. Pantas, kalau ada orang bilang hukum di negeri ini tumpul keatas dan tajam kebawah,"katanya
Kedua terdakwa, Ferialdy Nurlan selaku Direktur Operasi dan Teknik serta Haryadi Budi Kuncoro selaku Senior Menejer Peralatan PT Pelindo II.
Nurlan dan (Haryadi Budi Kuncoro), yang merupakan adik mantan Wakil Ktua KPK, Bambang Wijoyanto) tersebut memang mendapatkan perlakuan istimewa sejak awal baik dari Jaksa maupun Hakim, karena mendapatkan tahanan kota, tuntutan sangat ringan dan vunis pun ringan.
Seperti diberitakan sebelumnya, keduanya pejabat Pelindo II ini digelandang ke pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi pengadaan 10 unit mobile crane.
Rencananya 10 crane ini akan diperuntukkan terhadap pelabuhan pelabuhan daerah, misalnya Teluk Bayur, Pontianak, Cirebon dan lain sebagainya. Tapi dipakai oleh Pelindo cabang Utama Tanjung Priok, karena pelabuahan daerah lebih suka sewa, lantaran secara pribadi lebih menguntungkan. Perbuatan ini dilakukan mereka pada tahun 2011-2012.
Mantan anak buah RJ Lino ini, oleh hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), keduanya dinyatakan telah membuat kerugian negara Rp 37,9 milyar dari anggaran Rp 58,9 milyar.
(SUR).
No comments