GeRAK dan YARA Desak Kajati Aceh Eksekusi Perkara Korupsi Alkes Abdya

Miswar ketua YARA perwakilan Abdya

BANDA ACEH ,BERITA-ONE.COM - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh dan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya mendesak kepala Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera melakukan eksekusi terhadap perkara tindak pidana korupsi alat kesehatan di Kabupaten Abdya tahun 2013.

Pasalnya, kasus pengadaan alat kesehatan yang bersumber APBN itu sudah berketetapan hukum tetap. Seperti yang tercantum dalam putusan kasasi Mahkamah Agung pada 19 Oktober 2016 yang menyebutkan perkara itu dinyatakan terbukti secara sah merugikan keuangan negara.

“Maka berdasarkan amar putusan tersebut Kajati Aceh kami minta untuk segera melakukan eksekusi terhadap terpidana yang merupakan para pihak yang ikut bertanggung jawab,” kata Ketua YARA Perwakilan Abdya, Miswar melalui siaran pers, Jumat (7/4).

Lebih jelasnya, berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung nomor 1021 K/PID.SUS/2016 disebutkan bahwa mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/putusan umum pada Kejaksaan Negeri Blangpidie. Dan membatalkan putusan pengadilan tinggi/tindak pidana korupsi Banda Aceh nomor 30/PID-TIPIKOR/2015/PT.BNA pada 5 Januari 2016 yang membatalkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bna pada 2 November 2015.

Maka dalam hal itu, lanjutannya, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama enam tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama enam bulan dan memerintahkan supaya para terdakwa ditahan.

“Berdasarkan fakta atas amar putusan itu, maka Kajati Aceh sebagai pihak yang bertanggungjawab segera melakukan eksekusi terhadap perintah putusan sebagaimana aturan perundangan yang berlaku,” ujar Miswar.

Selain itu, GeRAK Aceh dan YARA Perwakilan Abdya juga meminta Kajati Aceh untuk segera memerintahkan Kejari Abdya agar dapat menindaklanjuti atas dugaan keterlibat pihak lain, yaitu PT pemenang proyek. Hal ini, kata Miswar, merupakan salah satu perintah sebagaimana putusan awal yang diputuskan dalam sidang Tipikor di pengadilan negeri Banda Aceh.

“Dalam amar putusan tersebut disebutkan bahwa PT pemenang tender harus bertanggungjawab terhadap kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut,” tambah Miswar.

Berdasarkan infromasi yang didapatkan bahwa hingga 2017 Kajari Blangpidie telah beberapa kali mengeluarkan surat perintah penyidikan atau Sprindik dengan nomor:Print-01/N.1.29/fd.1/11/2015 pada 10 November 2015, dan kemudian pihak Kejari Blangpidie mengeluarkan surat kedua yang merupakan perubahan Sprindik pertama dengan nomor: Print-346/N.1.29/fd.1/10/2016 pada 04 Oktober 2016.

Anehnya hingga saat ini belum ada titik terang terhadap dugaan adanya keterlibatan pihak lain yang patut diduga adalah merupakan salah satu aktor utama terjadi potensi korupsi terhadap pengadaan alat kesehatan di Abdya.

"Maka berdasarkan fakta tersebut Kajati Aceh kami desak untuk dapat segera mengambil alih pengusutan kasus ini karena ditengerai kasus ini memiliki conflict of interest dengan pimpinan kepala daerah di Abdya,” tegas Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani dalam siaran pers yang sama.

Dikatakan Askhalani, berdasarkan amar putusan di Pengadilan Negeri Banda Aceh dapat disimpulkan bahwa kasus tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp956.176.990,- (sembilan ratus lima puluh enam juta seratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah).

Hal demikian, kata Askhalani, sebagaimana tertulis dalam Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh Nomor: SR-0843/PW01/5/2015 pada 14 April 2015, dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan alat kedokteran, alat kesehatan dan KB pada RSUD Teungku Peukan Kabupaten Aceh Barat Daya tahun anggaran 2013 dari total anggaran Rp 6.336.179.850,-

Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh dan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya mendesak kepala Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera melakukan eksekusi terhadap perkara tindak pidana korupsi alat kesehatan di Kabupaten Abdya tahun 2013.

Pasalnya, kasus pengadaan alat kesehatan yang bersumber APBN itu sudah berketetapan hukum tetap. Seperti yang tercantum dalam putusan kasasi Mahkamah Agung pada 19 Oktober 2016 yang menyebutkan perkara itu dinyatakan terbukti secara sah merugikan keuangan negara.

“Maka berdasarkan amar putusan tersebut Kajati Aceh kami minta untuk segera melakukan eksekusi terhadap terpidana yang merupakan para pihak yang ikut bertanggung jawab,” kata Ketua YARA Perwakilan Abdya, Miswar melalui siaran pers, Jumat (7/4).

Lebih jelasnya, berdasarakan amar putusan Mahkamah Agung nomor 1021 K/PID.SUS/2016 disebutkan bahwa mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/putusan umum pada Kejaksaan Negeri Blangpidie. Dan membatalkan putusan pengadilan tinggi/tindak pidana korupsi Banda Aceh nomor 30/PID-TIPIKOR/2015/PT.BNA pada 5 Januari 2016 yang membatalkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bna pada 2 November 2015.

Maka dalam hal itu, lanjutannya, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama enam tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama enam bulan dan memerintahkan supaya para terdakwa ditahan.

“Berdasarkan fakta atas amar putusan itu, maka Kajati Aceh sebagai pihak yang bertanggungjawab segera melakukan eksekusi terhadap perintah putusan sebagaimana aturan perundangan yang berlaku,” ujar Miswar.

Selain itu, GeRAK Aceh dan YARA Perwakilan Abdya juga meminta Kajati Aceh untuk segera memerintahkan Kejari Abdya agar dapat menindaklanjuti atas dugaan keterlibat pihak lain, yaitu PT pemenang proyek. Hal ini, kata Miswar, merupakan salah satu perintah sebagaimana putusan awal yang diputuskan dalam sidang Tipikor di pengadilan negeri Banda Aceh.

“Dalam amar putusan tersebut disebutkan bahwa PT pemenang tender harus bertanggungjawab terhadap kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut,” ujar Miswar.

Berdasarkan infromasi yang didapatkan bahwa hingga 2017 Kajari Blangpidie telah beberapa kali mengeluarkan surat perintah penyidikan atau Sprindik dengan nomor:Print-01/N.1.29/fd.1/11/2015 pada 10 November 2015, dan kemudian pihak Kejari Blangpidie mengeluarkan surat kedua yang merupakan perubahan Sprindik pertama dengan nomor: Print-346/N.1.29/fd.1/10/2016 pada 04 Oktober 2016.

Anehnya hingga saat ini belum ada titik terang terhadap dugaan adanya keterlibatan pihak lain yang patut diduga adalah merupakan salah satu aktor utama terjadi potensi korupsi terhadap pengadaan alat kesehatan di Abdya.

"Maka berdasarkan fakta tersebut Kajati Aceh kami desak untuk dapat segera mengambil alih pengusutan kasus ini karena ditengerai kasus ini memiliki conflict of interest dengan pimpinan kepala daerah di Abdya,” tegas Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani dalam siaran pers yang sama.

Dikatakan Askhalani, berdasarkan amar putusan di Pengadilan Negeri Banda Aceh dapat disimpulkan bahwa kasus tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp956.176.990,- (sembilan ratus lima puluh enam juta seratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah).

Hal demikian, kata Askhalani, sebagaimana tertulis dalam Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh Nomor: SR-0843/PW01/5/2015 pada 14 April 2015, dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan alat kedokteran, alat kesehatan dan KB pada RSUD Teungku Peukan Kabupaten Aceh Barat Daya tahun anggaran 2013 dari total anggaran Rp 6.336.179.850,- (SU/mhd)

No comments

Powered by Blogger.