Dua Pelaku Ditembus Peluru Karena Terlibat Peredaran Sabu 15,31 Kg

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menebak mati 2 (dua) pelaku yang terlibat dalam peredaran 15,31 Kg sabu di dua lokasi berbeda kawasan Kalimantan Barat, pada Minggu  dan Selasa lal.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang adanya dugaan transaksi narkoba di kawasan Dusun Baper Desa Senyabang, Batang Tarang, Sanggau, Kalimantan Barat. Akhirnya petugas berhasil mengamankan ROB (23), dan RIZ (26) sesaat setelah menerima barang, pada Minggu (9/4). Akan tetapi, saat dilakukan penangkapan terhadap S (yang menyerahkan barang), petugas terpaksa melakukan tindakan tegas lantaran pelaku nekat melawan petugas. S akhirnya meninggal dunia setelah dihadiahi timah panas oleh petugas. Di TKP ini, petugas menyita sabu seberat 15.319 gram.

Selanjutnya, petugas BNN melakukan pengembangan dengan mengamankan pemesan barang sekaligus penyandang dana  yaitu ABD di Bandara Supadio saat ia akan melarikan diri (diduga kuat ke Malaysia).

Saat ABD diminta untuk menunjukkan tersangka lainnya, ia nekat melawan petugas dan akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dan akhirnya mengeluarkan tembakan hingga akhirnya pelaku meninggal dunia, di daerah Beting, Pontianak, Selasa (11/4).

Beraksi Lebih Dari Sekali
Kedua pelaku yaitu ROB dan RIZ bukan kali pertama terlibat dalam aksi peredaran narkoba.
Pada Maret 2017, keduanya pernah mengambil sabu di kawasan Parit Mayor, Pontianak. Untuk aksi tersebut mereka mendapat upah Rp 5 juta.

Kasus Terungkap, Ribuan Anak Bangsa Selamat
Atas pengungkapan kasus 15.319 gram di Kalimantan Barat ini, BNN menyelamatkan lebih dari 76.595 anak bangsa  dari penyalahgunaan narkoba.

Siaran pers BNN Pusat kemari  mengatakan,  ancaman hukuman dalam kasus ini para tersangka diancam pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.