Dihukum Mati, Susanto Terbukti Miliki 30 Kg Sabu
Terdakwa Santoso |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Dinila terbukti memiliki 30 Kg sabu, Susanto alias Wosley Yana, oleh majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Kohar SH dengan anggota Desbeneri Sinaga SH serta Tafsir Sembiring SH, dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , beberapa hari lalu.
Terdakwa dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan pemufakatan jahat menjual belikan 30 kilogram shabu," kata majelis hakim dslam amar putusannya.
Hukuman ini sama dengan tuntutan Jaksa tuntutan Jaksa Domo Pranoto dan Sudarmo, yang pada persidangan sebelumnya menuntut hukuman mati kepada terdakwa Susanto
Sedangkan terdakwa lainnya, WN Malaysia terdakwa Bun Miau Fan alias A Fong dan Steven Lau Chiew yang dituntut seumur hidup, hakim menghukum seumur hidup krpadanya. Satu terdakwa lainnya yang juga dituntut seumur hidup, Michael Anak Jimpo, divonis pekan depan.
Terdakwa lainnya yang juga WN Malaysia, Then Tjun That alias Atat yang dituntut 20 tahun penjara, divonis 13 tahun. Sedangkan terdakwa Sulaiman alias Riki dan Defan yang dituntut 20 tahun penjara, belum divonis. Rencananya, putusan terhadap kedua terdakwa digelar pekan depan.
Terhadap terdakwa Defan, JPU Domo dan Sudarmo juga menuntut denda sebesar Rp 10 miliar atau subsidair kurungan enam bulan.
JPU dalam dakwaannya menjerat mereka dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UURI No.35/2009 tentang Narkotika.
Tindakan terdakwa, termasuk jaringan Internasional (antar Negara) dan bertentangan dengan program pemerintah Indonesia dalam memberantas penyalahgunaan Narkoba. Terbukti secara sah bersalah melakukan permufakatan jahat," ujar Jaksa Domo, saat pembacaan tuntutan.
Dalam dakwaan disebutkan , operasi sindikat narkoba internasional ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Asep Sutiana, anggota Polri di Interdiksi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Aparat sebelumnya mendapat informasi bahwa akan ada transaksi jual-beli Shabu di Hotel Orchardz Gunung Sahari, Jl. Industri Raya No. 8, Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Agustus 2016.
Pada Selasa, 2 Agustus 2016, sekitar pukul 10.00, terdakwa Sulaiman dan Defan diketahui tiba di Jakarta dari Aceh melalui Bandara Soekarno-Hatta. Saat itu, Sulaiman memberikan uang Rp 1 juta kepada Defan untuk ongkos dan biaya sewa Hotel Prima Indah di Jl. Gunung Sahari Raya No. 19, Jakarta Pusat.
Sedangkan Sulaiman menuju ke rumahnya Perumahan Bukit Asri Srengseng Depok, Jawa Barat. Selanjutnya Defan chek out dari Hotel Prima Indah dan pindah ke Hotel Savaana Depok, Jawa Barat, pada Rabu, 3 Agustus 2016. Dari Hotel Savaana, Defan diperintahkan naik Kereta Api menuju Starbuck Atrium Senen, Jakarta Pusat.
Saat Defan menuju Jakarta, sudah terjadi transaksi di Restorant Lobby hotel Orchardz Gunung Sahari antara Sulaiman yang ditemani Teuku Ismuhadi dengan Michael Anak Jimpo dan Stephen Lau Chiew Yong. Bahkan, kedua warga Negara Malaysia itu, memberikan kunci kamar 809.
Selanjutnya, Defan dari Atrium Senen diperintahkan Sulaiman pergi menuju Hotel Orchardz Gunung Sahari, untuk mengambil shabu yang tersimpan di plafon kamar mandi.
Tidak lama setelah itu Defan ditangkap petugas dari BNN ketika akan ke loby hotel. Dalam pemeriksaan Defan mengaku kalau sabu sebanyak 30Kg tersebut merupakan milik Susanto, dan kini telah dihuk mati oleh hakim.(SUR).
Terdakwa dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan pemufakatan jahat menjual belikan 30 kilogram shabu," kata majelis hakim dslam amar putusannya.
Hukuman ini sama dengan tuntutan Jaksa tuntutan Jaksa Domo Pranoto dan Sudarmo, yang pada persidangan sebelumnya menuntut hukuman mati kepada terdakwa Susanto
Sedangkan terdakwa lainnya, WN Malaysia terdakwa Bun Miau Fan alias A Fong dan Steven Lau Chiew yang dituntut seumur hidup, hakim menghukum seumur hidup krpadanya. Satu terdakwa lainnya yang juga dituntut seumur hidup, Michael Anak Jimpo, divonis pekan depan.
Terdakwa lainnya yang juga WN Malaysia, Then Tjun That alias Atat yang dituntut 20 tahun penjara, divonis 13 tahun. Sedangkan terdakwa Sulaiman alias Riki dan Defan yang dituntut 20 tahun penjara, belum divonis. Rencananya, putusan terhadap kedua terdakwa digelar pekan depan.
Terhadap terdakwa Defan, JPU Domo dan Sudarmo juga menuntut denda sebesar Rp 10 miliar atau subsidair kurungan enam bulan.
JPU dalam dakwaannya menjerat mereka dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UURI No.35/2009 tentang Narkotika.
Tindakan terdakwa, termasuk jaringan Internasional (antar Negara) dan bertentangan dengan program pemerintah Indonesia dalam memberantas penyalahgunaan Narkoba. Terbukti secara sah bersalah melakukan permufakatan jahat," ujar Jaksa Domo, saat pembacaan tuntutan.
Dalam dakwaan disebutkan , operasi sindikat narkoba internasional ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Asep Sutiana, anggota Polri di Interdiksi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Aparat sebelumnya mendapat informasi bahwa akan ada transaksi jual-beli Shabu di Hotel Orchardz Gunung Sahari, Jl. Industri Raya No. 8, Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Agustus 2016.
Pada Selasa, 2 Agustus 2016, sekitar pukul 10.00, terdakwa Sulaiman dan Defan diketahui tiba di Jakarta dari Aceh melalui Bandara Soekarno-Hatta. Saat itu, Sulaiman memberikan uang Rp 1 juta kepada Defan untuk ongkos dan biaya sewa Hotel Prima Indah di Jl. Gunung Sahari Raya No. 19, Jakarta Pusat.
Sedangkan Sulaiman menuju ke rumahnya Perumahan Bukit Asri Srengseng Depok, Jawa Barat. Selanjutnya Defan chek out dari Hotel Prima Indah dan pindah ke Hotel Savaana Depok, Jawa Barat, pada Rabu, 3 Agustus 2016. Dari Hotel Savaana, Defan diperintahkan naik Kereta Api menuju Starbuck Atrium Senen, Jakarta Pusat.
Saat Defan menuju Jakarta, sudah terjadi transaksi di Restorant Lobby hotel Orchardz Gunung Sahari antara Sulaiman yang ditemani Teuku Ismuhadi dengan Michael Anak Jimpo dan Stephen Lau Chiew Yong. Bahkan, kedua warga Negara Malaysia itu, memberikan kunci kamar 809.
Selanjutnya, Defan dari Atrium Senen diperintahkan Sulaiman pergi menuju Hotel Orchardz Gunung Sahari, untuk mengambil shabu yang tersimpan di plafon kamar mandi.
Tidak lama setelah itu Defan ditangkap petugas dari BNN ketika akan ke loby hotel. Dalam pemeriksaan Defan mengaku kalau sabu sebanyak 30Kg tersebut merupakan milik Susanto, dan kini telah dihuk mati oleh hakim.(SUR).
No comments