Data Program Keluarga Harapan Tidak Bisa di Ganti,Tetapi Bisa Di Coret

MUARA ENIM, BERITA-ONE.COM-Kegiatan Pemerintah provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Sosial mengadakan kegiatan Program Keluarga Harapan meraih keluarga Sejahtera diselengarakan di kabupaten Muara Enim,Rabu (19/4) di gedung Putri Dayang Rindu kabupaten Muara Enim.

"Melalui Rapat Koordinasi Program keluarga Harapan (PKH) provinsi Sumatera. Selatan tahun 2017 di Kabupaten Muara Enim kita ciptakan Sinergitas Upaya untuk Pengentasan kemiskinan di kabupaten Muara Enim"

Disampaikan oleh Ir.A.Najib MM,selaku Kepala. Bappeda Kabupaten Muara Enim,Sinerginitas dana CSR PKBL PTBA itu pemerintah kabupaten Muara Enim. Untuk tahun 2016 kita mendapat bantuan dana sebesar Rp.105. M, bantuan itu bukan bentuk dana,tetapi itu bentuk bangunan yang diterima oleh pemerntah Kabupaten Muara Enim,tetapi kita tetap mengawasi, memantau, mencatat,kemudian dijadikan aset pemkab Muara Enim,beber Najib.

Lanjut Najib,Bersinergi dalam rangka pembangunan daerah,bersinergi dalam mengentaskan kemiskinan,kabupaten Muara Enim ini. Perluh diketahu bahwa Kita sekarang tidak sedang berkompetisi,tetapi kita sedangberkolaborasi dalam mengentaskan kemiskinan ini, "Untuk Operasionalnya itu Bisa dari RKPD yang. Biayanya dari APBD, juga bisa dari Non APBD",tegas Najib.

Disampaikan juga oleh  Susi dari dirjen kementrian sosial RI, Untuk tahun ini pendampingnya 16 ribu,jadi kami akan. Buat. Daftar. Tunggu,tetapi utk daftrar tunggu kabupaten dan kota itu berpariasi,Kami tidak ada sistem kuota, itu adanya,katanya

Menurut Drs.M.Tegu Jaya.MM Kepala Dinas  Sosial kabupaten Muara Enim dalam paparannya, "Perlu kami sampaikan kepada pemerinta,bahwa kabinet kerja ini tidak singkron dg data didaerah, seperti saat pencairan. Kartu miskin dikantor pos,sementara jika ada persoalan masyarakat datang ke kita,jadi perna kami tanyakan ke pihak kementrian,tetapi pihak. Kementrian bekerjasama dengan POS,tetapi kalau ada permasalahan masyarakat tanya kepada kita,jadi tolong jangan buat didaerah itu pusing,karena itu Anggaran dari pusat."jelas Tegu.


Lanjutnya,Data dari kementrian itu berdasarkan Data terpadu,itu Dasarnya,yang menjadi Persoalan data. Itu kalau di PKH Ini Tidak bisa diganti, tetapi bisa Coret,  misalnya. Jika dalam pemberian bantu tersebut tidak sesuai dengan datanya atau orang tersebut dianggap tidak layak menerimah bantu tersebut,kita hanya bisa mencoret saja,tetapi tidak bisa diganti dengan orang lain, kalau PHK yang tadinya 15 persen,sekarang Jadi 35 persen, tadinya mendapat 6 Ribu sekarang menjadi 12 ribu,itu artinya ada peningkatan,ujar tegu.(PIN)

No comments

Powered by Blogger.