Dalam Penjara OC. Kaligis Ciptakan 7 Judul Buku Hukum, Yang Spesial Berjudul "Upaya Terakhir Mengapai Keadilan

OC.Kaligis  bersama dua sahabatnya, Suryadi dan Emil.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tidak mau merasa kesepian dalam penjara, dan memang punya  kemampuan dibidang itu,  Pengacara kondang OC. Kaligis selama didalam Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin Bandung sudah bisa menerbikan buku kurang lebih sebanyak 7 judul buku dibidang hukum.

Dengan demikian yang bersangkutan sudah 117 buku hukum yang diciptakan. Dan buku karangannya yang terakhir diberi judul" UpayaTerakhir Menghapai Keadilan".

Didalam  buku terbitan terakhir ini OC. Kaligis menyampaikan   kedongkolan hatinya dihukum selama 10 tahun, padahal dalam kasus OTT KPK di Medan itu, pelaku utamanya sendiri Gerry, dan sejumlah hakim PTUN Medan dihukum sangat ringan, terlebih mantan Sekjen Nasdem Rio Capella yang hanya dihukum 1 tahun 6 bulan saja.

Selain pengalaman sejati Kaligis yang sudah banyak membela sejumlah hakim agung hingga bebas dari hukuman dipengadilan, telah dilakukan Kaligis, tapi kenapa kini dirinya justru seakan Mahkamah Agung melupakan jasa Kaligis yang cukup besar terhadap pembinaan karier para hakim agung dimasa lalu.

Upaya Terakhir Menggapai Keadilan, adalah buku spesial pengalaman pahitnya dan sekaligus merupakan perjuangan besar Kaligis menumpahkan semua kisah persidangannya yang menjadikan dirinya terhukum selama 10 tahun itu.
Buku berjudul Upaya Terakhir Mmenggapai Keadailan ini ditulis dalam XVI Bab, setebal 402 halaman itu berisikan ketarangan ahli terkenal seperti mantan hakim MK Hamdan Zoulva, serta dua mantan hakim agung, yaitu ; Prof. Leica Marzuki,dan Arbiyoto, serta pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi.
Bahkan kaligis juga mengungkap cara kerja pihak penyidik KPK yang menuurutnya sangat amburadul sehingga mengesampingkan kaidah hukum beracara sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Secara khusus Kaligis mempersembahkan karya hukumnya dalam buku bertajuk Upaya Hukum Menggapai Keadilan itu
OC.Kaligis mempersembahkannya secara spesial bagi semua sahabatnya yang tetap setia mendukung tegaknya Supremasi Hukum di Negeri ini, juga buat mereka yang pernah ditangkap dan dituntut secara tidak fair oleh KPK.

Selain OC.Kaligis pribadi,  sejumlah publik sedang menunggu putusan PK yang telah diserahkan oleh PN Jakarta Pusat ke MA, pekan lalu.

Sedangkan OC. Kaligis sendiri mengatakan, "Saya tidak sudi dihukum 10 tahun  lamanya. Saya  menginginkan paling tidak bebas tahun ini, katanya.(SUR)

No comments

Powered by Blogger.