Buat PERDA Dan PERBUB Harus Mengacu Dengan UU No.12 Tahun 2011,Dan PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015

MUARA ENIM.BERITA-ONE.COM-Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Bagian sekretariat Pemkab Muara Enim mengadakan kegiatan Penyuluhan Hukum tata cara pembuatan perda dengan baik dan benar.

Dengan bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan kita tingkatkan pemahaman penyusunan produk hukum bagi aparatur pemerintah kabupaten muara enim.

kegiatan in dibuka oleh staf ahli bidang ekonomi, keuangan dan pembangunan Joni Herwanto,BE ,kegiatan ini diikuti oleh 100 peserta yang terdiri dari seluruh SKPD dilingkup Pemerintah Kabupaten Muara Enim, dan Perwakilan dari Kecamatan Muara Enim, Lawang Kidul, Tanjung Agung dan Ujan Mas.

Dikatakan oleh M.Z.Andri,SH, tujuan diadakannya kegiatan ini agar produk Hukum daerah semangkin lama semangkin baik,baik Perda maupun Perbub ,Keputusan itu harus mengacu dengan perundang-undangan,itu kan drafnya sudah ada,mekanismenya sudah jelas,jadi untuk pembuatan produk hukum ini tidak bertentang dengan undang-undang yang lebih tinggi,jelasnya,Kamis (19/4/2017)

"Perda kita yang dicabut oleh kementrian karena tidak sesuai dengan program pusat maka dicabut salah satunya adalah Perda pertambangan mineral dan batubara, perda kependudukan dan catatan sipil,perda pajak ada delegasi blangko,tetapi pada pasal-pasal yang dicabut itu  memang delegasi blangko itu luas,dan memang tidak sesuai dengan nawacita".Kata Andri.

Lanjut Andri, "Dengan dengan diadakan kegiatan ini diharapkan kepada seluruh SKPD agar dalam mengajukan produk hukum ke bupati itu agar lebih teliti atau yang diajukan tersebut harus selaras dengan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang produk hukum dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan hukum daerah. Ujarnya.(PIN)

No comments

Powered by Blogger.